Editor
KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dengan tetap mengikuti ketentuan syariat.
Karena itu, umat Islam perlu memahami lima jenis pernikahan yang dilarang, mulai dari pernikahan dengan mahram hingga pernikahan saat perempuan masih menjalani masa iddah.
Baca juga: Tren “Stop the Wedding”, Kapan Pernikahan Bisa Dinyatakan Batal Menurut Islam?
Dikutip dari Kemenag Kota Probolinggo, larangan pernikahan dalam Islam bertujuan menjaga kehormatan, melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan ikatan perkawinan berlangsung sesuai tuntunan Al-Qur'an dan hadis.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pernikahan dan hukum yang mengaturnya.
Baca juga: Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Berikut adalah beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam beserta penjelasannya:
Pernikahan dengan perempuan yang berstatus mahram termasuk larangan yang berlaku selamanya. Ketentuan ini mencakup hubungan karena nasab atau keturunan, persusuan, serta hubungan pernikahan atau semenda.
Mahram karena nasab
Surah An-Nisa ayat 23 secara tegas melarang pernikahan dengan ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, serta anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Mahram karena persusuan dan semenda
Hubungan persusuan juga menimbulkan status mahram. Seorang laki-laki haram menikahi ibu susuannya, saudara sesusuan, maupun bibi sesusuan.
Larangan karena hubungan semenda berlaku terhadap beberapa kerabat melalui ikatan pernikahan, seperti menantu, ibu tiri, dan anak tiri, dengan ketentuan tertentu. Aturan ini bertujuan menjaga kesucian hubungan keluarga sekaligus mencegah perbuatan yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Nikah syighar merupakan praktik pernikahan dengan cara saling menukar perempuan untuk dinikahi tanpa memberikan mahar. Praktik ini biasanya melibatkan dua laki-laki yang masing-masing menikahkan putri atau saudara perempuan mereka kepada pihak lainnya tanpa mahar di antara keduanya.
Rasulullah SAW melarang praktik tersebut sebagaimana sabda beliau, "Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam." (HR Muslim).
Larangan nikah syighar menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek pertukaran dalam pernikahan. Perempuan memiliki hak atas mahar sebagai bentuk pemberian dan penghargaan dari pihak laki-laki.
Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu, misalnya sehari, seminggu, atau satu bulan. Bentuk pernikahan ini dilakukan untuk jangka waktu yang telah disepakati, bukan untuk membangun rumah tangga secara berkelanjutan.
Dalam penjelasan KUA Mayangan, nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada awal masa Islam dalam kondisi tertentu, tetapi kemudian dilarang. Larangan tersebut ditegaskan melalui hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut'ah pada Perang Khaibar.
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang kokoh dan berkelanjutan. Karena itu, pernikahan yang dibatasi untuk memenuhi kesenangan sementara termasuk bentuk yang dilarang dalam ajaran Islam.
Nikah muhalil atau tahlil merupakan pernikahan yang dilakukan untuk membuat seorang perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan mantan suami pertamanya. Dalam praktik ini, laki-laki lain menikahi perempuan tersebut dengan niat menceraikannya setelah pernikahan, sehingga perempuan itu dapat kembali kepada suami sebelumnya.
Rasulullah SAW melaknat pelaku muhallil, yaitu laki-laki yang menikahi perempuan dengan tujuan menghalalkannya kembali bagi mantan suami, serta muhallal lahu, yakni mantan suami yang menghendaki praktik tersebut.
Pernikahan muhalil dilarang karena menjadikan ikatan perkawinan sebagai siasat untuk mengakali ketentuan syariat. Praktik ini juga bertentangan dengan tujuan pernikahan yang semestinya dibangun atas niat tulus untuk membentuk rumah tangga.
Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun ditinggal meninggal oleh suaminya, tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sebelum masa tunggu tersebut berakhir.
Masa iddah merupakan periode yang ditentukan syariat dengan ketentuan berbeda sesuai keadaan perempuan. Masa tunggu ini antara lain berkaitan dengan kepastian kondisi rahim serta ketentuan yang berlaku setelah perceraian atau kematian suami.
Jika akad nikah dilangsungkan sebelum masa iddah berakhir, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah menurut penjelasan KUA Mayangan. Ketentuan mengenai hal ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 235, yang melarang pelaksanaan akad nikah sebelum masa iddah selesai.
Lima jenis pernikahan tersebut menunjukkan bahwa Islam mengatur perkawinan bukan hanya sebagai ikatan antara dua orang, melainkan juga sebagai ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat.
Larangan pernikahan berkaitan dengan perlindungan kehormatan, pemenuhan hak, serta penjagaan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
Umat Islam perlu memahami ketentuan ini dan merujuk kepada sumber-sumber keislaman yang otoritatif serta ulama agar pernikahan berlangsung sesuai tuntunan agama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.