KOMPAS.com - Mahar berupa hafalan Al-Qur'an menjadi salah satu pilihan dalam pernikahan Muslim. Bentuk mahar ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan bekal hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.
Meski demikian, calon pengantin perlu memahami ketentuannya agar mahar tersebut tidak sekadar menjadi simbol saat akad. Kejelasan bentuk pemberian, persetujuan calon istri, dan pelaksanaan kewajiban yang disepakati menjadi hal penting dalam pembahasan mahar menurut Islam.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā.
Baca juga: 40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS An-Nisa: 4).
Ayat ini menegaskan bahwa mahar merupakan hak perempuan yang menikah dan harus diberikan dengan kerelaan. Bentuknya tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai materi, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan syariat dan kesepakatan kedua pihak.
Dalam Sahih al-Bukhari 5029, Sahl bin Sa'd meriwayatkan kisah seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan. Ketika laki-laki tersebut tidak mampu memberikan mahar berupa pakaian atau cincin besi, Rasulullah SAW menanyakan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.
فَقَالَ «مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ» قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
Fa qāla: “Mā ma‘aka minal-Qur’ān?” Qāla: “Każā wa każā.” Qāla: “Faqad zawwajtukahā bimā ma‘aka minal-Qur’ān.”
Baca juga: 20 Model Gamis Batik Sederhana tapi Elegan dan Modern
Artinya: Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an?” Laki-laki itu menjawab dengan menyebutkan hafalannya. Beliau kemudian bersabda, “Aku menikahkanmu dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang kamu miliki.” (HR Sahih al-Bukhari 5029).
Hadis ini menjadi dasar pembahasan kebolehan mahar yang berkaitan dengan Al-Qur'an. Penerapannya perlu memperhatikan maksud pemberian tersebut, termasuk pengajaran Al-Qur'an kepada istri.
Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan mahar berupa pengajaran Al-Qur'an. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa manfaat yang jelas dan dibenarkan syariat dapat menjadi mahar.
Baca juga: Kalender Hijriyah November 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur
Calon pengantin perlu membedakan antara sekadar membacakan surah ketika akad dan kewajiban mengajarkan Al-Qur'an kepada istri. Jika yang disepakati adalah pengajaran, calon suami perlu memastikan materi dan pelaksanaannya jelas agar kewajiban mahar tidak berhenti sebagai seremoni.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf d mendefinisikan mahar sebagai pemberian calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita berupa barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ketentuan ini memberi ruang bagi mahar berbentuk jasa, termasuk pengajaran Al-Qur'an, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Baca juga: 40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Pasal 30 KHI menegaskan bahwa jumlah, bentuk, dan jenis mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai. Sementara itu, Pasal 32 menyatakan mahar diberikan langsung kepada calon istri dan menjadi hak pribadinya. Dengan demikian, persetujuan perempuan merupakan bagian penting dalam penentuan mahar.
Agar tidak menimbulkan perselisihan, calon pengantin sebaiknya menetapkan secara jelas bentuk mahar Al-Qur'an yang dipilih. Jika berupa pengajaran, keduanya dapat menyepakati surah atau jumlah ayat yang akan dipelajari, cara pengajaran, dan waktu pelaksanaannya.
Mahar juga tidak seharusnya ditentukan sepihak oleh calon suami atau keluarga. Calon istri berhak menyampaikan persetujuan atas bentuk mahar yang diberikan kepadanya. Kesepakatan yang jelas membantu kedua pihak memahami kewajiban masing-masing setelah akad berlangsung.
Baca juga: Teks Doa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Lengkap dengan Doa Ashabul Kahfi
Pada akhirnya, mahar berupa hafalan Al-Qur'an memiliki dasar dalam hadis dan dibolehkan oleh sejumlah ulama, terutama ketika dipahami sebagai pengajaran Al-Qur'an. Calon pengantin perlu memastikan bentuk pemberiannya jelas, disepakati bersama, dan dapat ditunaikan. Dengan begitu, mahar tidak hanya menjadi simbol saat pernikahan, tetapi juga kewajiban yang dihormati dalam kehidupan rumah tangga.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.