Editor
KOMPAS.com - Pelaksanaan shalat Jumat melibatkan khatib yang menyampaikan khutbah dan imam yang memimpin shalat berjamaah.
Keduanya tidak harus selalu dijalankan oleh orang yang sama, sebab penunjukan imam dapat mempertimbangkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu keislaman.
Baca juga: Berapa Kali Azan Shalat Jumat dan Berapa Minimal Jumlah Jemaahnya?
Khatib Jumat boleh menunjuk orang lain untuk menjadi imam shalat apabila orang tersebut dinilai lebih baik dalam membaca Al-Qur’an dan memiliki kemampuan yang sesuai untuk memimpin shalat berjamaah.
Dalam memilih imam, kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu agama menjadi pertimbangan penting.
Baca juga: Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Badiyah Usai Shalat Jumat
Meski demikian, imam yang bacaannya kurang baik dibandingkan orang lain tidak serta-merta membuat shalat yang dipimpinnya menjadi tidak sah.
Apabila terdapat anggota jemaah yang lebih fasih membaca Al-Qur’an, orang tersebut dapat dipilih untuk menjadi imam.
Ketentuan mengenai orang yang lebih berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadis dari Abi Mas'ud al-Anshariy. Rasulullah saw bersabda:
“Dari Abi Mas’ud al-Anshariy, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya), jika mereka sama tingkatannya dalam bacaan, maka orang yang paling menguasai al-Sunnah, jika mereka sama dalam penguasaan al-Sunnah, maka orang yang paling dahulu berhijrah, jika mereka sama dalam berhjrah, maka yang paling dahulu masuk Islam…” (Ditahrijkan oleh Muslim, I, kitab al-masajid, no. 290/673: 298].
Hadis tersebut menjelaskan urutan pertimbangan dalam memilih imam shalat. Orang yang paling baik bacaannya didahulukan, kemudian orang yang paling menguasai al-Sunnah apabila kemampuan membaca mereka setara, disusul orang yang lebih dahulu berhijrah dan lebih dahulu masuk Islam jika pertimbangan sebelumnya juga setara.
Pemilihan khatib dan imam shalat Jumat perlu memperhatikan kemampuan masing-masing dalam menjalankan tugasnya.
Khatib hendaknya mampu menyampaikan khutbah dengan baik, sedangkan imam perlu memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik dan penguasaan ilmu keislaman yang memadai.
Berdasarkan hadis tersebut, memberikan kesempatan kepada orang yang lebih fasih membaca Al-Qur’an untuk menjadi imam merupakan pilihan yang lebih utama.
Karena itu, dalam menentukan petugas shalat Jumat, pengurus masjid dapat mempertimbangkan kemampuan calon khatib dalam menyampaikan khutbah serta kefasihan bacaannya.
Dengan demikian, khatib Jumat tidak harus selalu menjadi imam shalat Jumat karena keduanya dapat dijalankan oleh orang yang berbeda.
Penunjukan orang lain sebagai imam diperbolehkan dengan mempertimbangkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan penguasaan ilmu agama.
Hal yang perlu diperhatikan adalah memilih orang yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tuntunan yang dijelaskan dalam hadis.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.