Editor
KOMPAS.com - Pelaksanaan shalat Jumat memiliki sejumlah ketentuan yang dibahas dalam fikih Islam, termasuk jumlah azan dan jumlah minimal jemaah agar shalat tersebut sah.
Kedua persoalan ini memiliki dasar hadis dan perbedaan pendapat di kalangan ulama yang perlu dipahami berdasarkan dalil masing-masing.
Baca juga: Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Badiyah Usai Shalat Jumat
Dalam menjelaskan hukum suatu ibadah, dalil perlu dipahami bersama ketentuan hukumnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebab, keberadaan suatu dalil tidak serta-merta menunjukkan bahwa hukum yang diambil darinya lebih kuat daripada dalil lain.
Baca juga: Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Dilansir dari laman Muhammadiyah, pembahasan mengenai azan shalat Jumat perlu mencakup hukum pelaksanaannya, dalil yang mendasari, serta perbedaan pendapat yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Salah satu hadis yang menjelaskan pelaksanaan azan shalat Jumat pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar diriwayatkan oleh al-Bukhari dari as-Saib bin Yazid.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu Namun ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]
Hadis tersebut menjelaskan bahwa azan Jumat pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar dikumandangkan ketika imam telah duduk di atas mimbar. Pada masa Khalifah Utsman, jumlah azan ditambah karena jumlah umat Islam semakin banyak.
Riwayat lain dari as-Saib bin Yazid yang dicatat oleh Ahmad juga menjelaskan praktik azan pada masa Rasulullah SAW dan dua khalifah setelahnya.
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga (zaman) Utsman” [HR. Ahmad]
Berdasarkan kedua hadis tersebut, azan Jumat pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar dilakukan satu kali sebelum khutbah.
Khalifah Utsman kemudian menambahkan azan karena jumlah umat Islam bertambah dan diperlukan pemberitahuan waktu shalat kepada masyarakat.
Dalam penjelasan ini, istilah azan juga perlu dipahami dengan memperhatikan penggunaan kata tersebut dalam hadis.
Iqamah dalam beberapa riwayat disebut sebagai azan, sehingga penyebutan azan ketiga tidak selalu berarti tiga kali azan sebagaimana dipahami dalam penggunaan istilah saat ini.
Menurut penjelasan yang dikemukakan, azan yang dilakukan sebelum khutbah merupakan azan yang telah dikenal pada masa Rasulullah SAW. Sementara itu, penambahan azan pada masa Utsman dilakukan untuk menjangkau lebih banyak orang.
Untuk pelaksanaan saat ini, pendapat tersebut menyatakan bahwa satu kali azan sebelum khutbah sudah cukup, terutama karena pengeras suara memungkinkan azan didengar oleh masyarakat dengan lebih luas.
Selain persoalan azan, jumlah minimal jemaah untuk melaksanakan shalat Jumat juga menjadi pembahasan dalam fikih Islam.
Para ulama sepakat bahwa shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai jumlah minimal orang yang harus hadir.
Salah satu hadis yang dijadikan dasar dalam pembahasan jumlah jemaah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Jabir RA.
عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنَ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ “وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا ” [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jum‘at) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Hadis tersebut menceritakan peristiwa ketika sebagian sahabat meninggalkan shalat Jumat setelah melihat kafilah dagang yang membawa makanan. Pada saat itu, hanya 12 orang yang tetap bersama Rasulullah SAW.
Riwayat ini menjadi salah satu dalil yang dibahas dalam persoalan jumlah minimal jemaah shalat Jumat. Namun, para ulama memiliki pandangan berbeda dalam menentukan jumlah yang disyaratkan untuk keabsahan shalat Jumat.
Terdapat beberapa pendapat mazhab mengenai jumlah minimal jemaah shalat Jumat, yaitu:
Mazhab Hanafi: jumlah minimal tiga orang, tidak termasuk imam.
Mazhab Maliki: jumlah minimal 12 orang, sebagaimana dikaitkan dengan hadis tentang peristiwa kafilah dagang.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali: jumlah minimal 40 orang berdasarkan hadis-hadis lain yang dijadikan landasan oleh kedua mazhab tersebut.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan jumlah minimal jemaah shalat Jumat merupakan persoalan fikih yang memiliki beragam penafsiran terhadap dalil.
Pendapat yang dijelaskan dalam pembahasan ini menyatakan bahwa tidak ada hadis yang secara tegas atau sharih menetapkan jumlah tertentu sebagai syarat sah shalat Jumat.
Karena itu, jumlah 40 orang tidak dipandang sebagai batas mutlak dalam pendapat tersebut.
Menurut pandangan ini, shalat Jumat dapat dilaksanakan secara sah selama dilakukan berjamaah dengan jumlah orang yang secara adat telah dianggap sebagai suatu kelompok jemaah.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang dinilai sah berdasarkan pendapat tersebut.
Persoalan jumlah azan dan minimal jemaah shalat Jumat memiliki dasar pembahasan dalam hadis serta perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat yang dipaparkan dalam artikel ini menyatakan bahwa satu kali azan sebelum khutbah sudah cukup dan tidak ada batas jumlah jemaah tertentu yang ditetapkan secara tegas dalam hadis.
Karena itu, umat Islam perlu memahami dalil dan perbedaan pendapat tersebut agar dapat menyikapi praktik ibadah dengan bijak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.