Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Kompas.com, 1 November 2026, 22:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain pemulihan korban, Komnas HAM mendesak pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian.

Dilansir dari Antara, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Baca juga: Polri Pastikan Kembalikan Barang yang Disita dari Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Kronologi Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Baca juga: Komnas HAM Minta Santriwati Ponpes di Sukoharjo Dapat Trauma Healing Usai Penggeledahan Polisi

Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Seluruh penghuni yang dibawa aparat akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati dan Balita

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita.

Komnas HAM meminta pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal proses.

Pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita juga perlu dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Anis, status administratif pesantren, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur penggeledahan dan perlindungan terhadap penghuninya.

"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis.

Komnas HAM mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus.

Ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur hak anak untuk mendapatkan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat.

Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati.

Penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip proporsionalitas serta didasarkan pada kebutuhan yang sah.

Propam dan Kompolnas Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, Komnas HAM menerima laporan mengenai penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren.

Barang-barang tersebut meliputi telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp 16 juta, emas, drone, dan busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi. Nilai kerugian akibat penyitaan diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara.

Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lembaga tersebut meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan barang, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga perlu mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Anis menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis.

SOP Penggeledahan Pesantren Diminta untuk Dievaluasi

Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama dalam proses penggeledahan. Komnas HAM juga meminta agar penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB dihindari, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Selain itu, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara.

Pembukaan garis polisi juga diperlukan agar kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berjalan normal.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.

Polisi Geledah Dua Pesantren Terkait Kasus Pembakaran Warung Mie Babi

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengembangkan penyidikan kasus pembakaran warung mie babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10/2026), menyatakan bahwa kepolisian sedang mencari seorang tersangka berinisial I.

Pencarian tersebut dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST pada 19 Oktober 2026. ST diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Kedua lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat persembunyian tersangka I.

Namun, tersangka tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Kepolisian justru mendapati bahwa kedua pondok pesantren belum memiliki izin dari Kementerian Agama serta menemukan sejumlah benda tajam.

Komnas HAM menegaskan, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung harus tetap berjalan.

Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak, privasi, dan martabat seluruh warga, termasuk anak-anak dan perempuan di lingkungan pesantren.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar