Editor
KOMPAS.com - Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit wajib memahami cara mengganti puasa yang belum ditunaikan, meskipun telah tertunda selama bertahun-tahun.
Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penggantian puasa dapat dilakukan melalui qadha atau fidyah, bergantung pada kemampuan dan kondisi kesehatan orang yang bersangkutan.
Baca juga: Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Seorang pembaca mengisahkan kakaknya yang pernah meninggalkan puasa Ramadhan akibat sakit maag berat. Saat itu, dokter menyarankan agar puasa tidak dipaksakan karena berisiko membahayakan kesehatan.
Setelah menjalani pemulihan dan latihan berpuasa, kondisinya kini membaik. Namun, enam tahun berlalu tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan, sehingga muncul pertanyaan apakah utang puasa tersebut masih bisa diqadha secara bertahap atau cukup dibayar dengan fidyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membahas persoalan ini dalam tulisan “Hutang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?”.
Baca juga: Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Allah SWT memberikan pedoman mengenai penggantian puasa bagi orang sakit melalui Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat tersebut menjelaskan dua ketentuan utama. Orang sakit atau musafir yang tidak berpuasa wajib menggantinya pada hari lain, sedangkan orang yang sangat berat atau tidak mampu menjalankan puasa dapat membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Dalam fikih, sakit maag berat dan berulang dapat termasuk maradh muzmin atau penyakit menahun apabila menyebabkan puasa sulit dilakukan atau berisiko membahayakan kesehatan.
Orang yang mengalami kondisi tersebut mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa.
Ia dapat mengqadha puasa ketika kondisi kesehatannya memungkinkan atau membayar fidyah apabila puasa tetap terasa sangat berat maupun berisiko bagi kesehatannya.
Namun, QS Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan keutamaan berpuasa bagi orang yang mampu:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dengan demikian, apabila kondisi kesehatan telah pulih dan seseorang mampu berpuasa tanpa membahayakan dirinya, mengqadha puasa yang ditinggalkan menjadi pilihan yang lebih utama.
Dalam kasus seseorang yang meninggalkan puasa selama satu bulan setiap tahun selama enam tahun, jumlah utang puasa yang harus diselesaikan mencapai sekitar 180 hari.
Untuk mengatasi tanggungan tersebut, penggantian puasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan kondisi kesehatan.
Orang yang bersangkutan dapat mulai mengqadha puasa sepanjang tahun, sementara hari-hari yang masih terasa berat dapat diganti dengan fidyah sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut memungkinkan kewajiban ditunaikan tanpa memaksakan diri. Dengan begitu, orang yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan diri untuk menjalani Ramadan berikutnya tanpa terus menambah tanggungan puasa.
Idealnya, qadha atau fidyah segera ditunaikan setelah kondisi kesehatan memungkinkan atau sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Langkah ini membantu mencegah utang puasa menumpuk dan memberikan ketenangan dalam menjalani ibadah.
Namun, apabila utang puasa telah tertunda selama bertahun-tahun, Islam tetap memberikan ruang kemudahan.
Seseorang dapat mulai mengqadha secara bertahap atau mengganti dengan fidyah sesuai kemampuan dan kondisi kesehatannya.
Apabila sakit maag kembali kambuh dan dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, seseorang dapat memilih fidyah untuk hari-hari yang ditinggalkan apabila kondisi tersebut membuat puasa tidak memungkinkan atau berbahaya bagi kesehatan.
Sakit maag berat yang berulang dan berpotensi menahun perlu dinilai berdasarkan kondisi medis masing-masing.
Keputusan untuk berpuasa atau membayar fidyah sebaiknya mempertimbangkan rekomendasi dokter agar ibadah tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Utang puasa Ramadhan akibat sakit yang tertunda bertahun-tahun tetap dapat diselesaikan melalui qadha atau fidyah sesuai kondisi kesehatan dan kemampuan.
Jika sudah mampu berpuasa dengan aman, qadha secara bertahap menjadi pilihan yang lebih utama, sedangkan fidyah dapat menjadi keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
Prinsip laa dharar wa laa dhirar mengingatkan bahwa ibadah tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.