Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban

Kompas.com, 3 November 2026, 08:23 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR memasukkan ketentuan ganti rugi bagi korban penipuan haji dan umrah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Komnas Haji mengusulkan agar aset hasil kejahatan yang berhasil dilacak diprioritaskan untuk mengganti kerugian korban.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, banyak calon jemaah telah menabung bertahun-tahun untuk beribadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH

Sebagian bahkan menjual harta benda untuk membiayai perjalanan. Ketika gagal berangkat atau telantar di luar negeri, mereka kerap kesulitan mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan.

“Bayangkan, ribuan orang rela menabung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci. Mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, serta mengeluarkan biaya jutaan rupiah, tetapi kemudian gagal berangkat karena ditipu. Bahkan, ada yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” kata Mustolih dikutip dari NU Online, Selasa (3/11/2026).

Menurut Mustolih, pemidanaan pelaku belum menjamin uang korban kembali.

Pengembalian dana juga makin sulit ketika pelaku mengalihkan aset kepada pihak lain atau menyamarkannya melalui pencucian uang.

Saat proses hukum berjalan, aset yang berhasil ditemukan bisa jadi tidak cukup untuk menutup kerugian korban.

Baca juga: Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI

Usul ganti rugi tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap
Komnas Haji mengusulkan agar korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi ketika aset yang terkait dengan tindak pidana telah teridentifikasi, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam skema yang diusulkan, aset yang berhasil dipulihkan dapat dijual. Hasil penjualan kemudian dibagikan secara proporsional berdasarkan nilai kerugian setiap korban yang telah diverifikasi.

“Setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban,” ujar Mustolih.

Penipuan terhadap calon jemaah terus berulang

Mustolih mengatakan, tawaran berangkat haji tanpa antrean dan di luar prosedur resmi kerap muncul menjelang musim haji. Setelah menyetor uang, calon jemaah bisa gagal berangkat atau telantar dalam perjalanan.

Dalam keterangan tertulisnya, Komnas Haji mencontohkan kasus penipuan haji nonprosedural pada 2026 yang melibatkan 550 calon jemaah dengan kerugian Rp21,7 miliar.

Berdasarkan data yang dikutip Komnas Haji hingga 29 Mei 2026, Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Mustolih juga menyinggung sejumlah kasus perjalanan umrah, antara lain First Travel dan Abu Tours.

Menurut dia, banyak korban masih menunggu pengembalian dana bertahun-tahun setelah pelaku diproses secara hukum.

Karena itu, Komnas Haji meminta DPR memberi dasar hukum yang jelas agar hakim dapat memprioritaskan ganti rugi bagi korban saat memutus perkara perampasan aset.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Aktual
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Aktual
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Aktual
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Aktual
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Aktual
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
Aktual
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Aktual
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
Aktual
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Aktual
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar