Editor
KOMPAS.com – Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR memasukkan ketentuan ganti rugi bagi korban penipuan haji dan umrah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Komnas Haji mengusulkan agar aset hasil kejahatan yang berhasil dilacak diprioritaskan untuk mengganti kerugian korban.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, banyak calon jemaah telah menabung bertahun-tahun untuk beribadah ke Tanah Suci.
Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Sebagian bahkan menjual harta benda untuk membiayai perjalanan. Ketika gagal berangkat atau telantar di luar negeri, mereka kerap kesulitan mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan.
“Bayangkan, ribuan orang rela menabung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci. Mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, serta mengeluarkan biaya jutaan rupiah, tetapi kemudian gagal berangkat karena ditipu. Bahkan, ada yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” kata Mustolih dikutip dari NU Online, Selasa (3/11/2026).
Menurut Mustolih, pemidanaan pelaku belum menjamin uang korban kembali.
Pengembalian dana juga makin sulit ketika pelaku mengalihkan aset kepada pihak lain atau menyamarkannya melalui pencucian uang.
Saat proses hukum berjalan, aset yang berhasil ditemukan bisa jadi tidak cukup untuk menutup kerugian korban.
Baca juga: Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI
Usul ganti rugi tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap
Komnas Haji mengusulkan agar korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi ketika aset yang terkait dengan tindak pidana telah teridentifikasi, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dalam skema yang diusulkan, aset yang berhasil dipulihkan dapat dijual. Hasil penjualan kemudian dibagikan secara proporsional berdasarkan nilai kerugian setiap korban yang telah diverifikasi.
“Setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban,” ujar Mustolih.
Mustolih mengatakan, tawaran berangkat haji tanpa antrean dan di luar prosedur resmi kerap muncul menjelang musim haji. Setelah menyetor uang, calon jemaah bisa gagal berangkat atau telantar dalam perjalanan.
Dalam keterangan tertulisnya, Komnas Haji mencontohkan kasus penipuan haji nonprosedural pada 2026 yang melibatkan 550 calon jemaah dengan kerugian Rp21,7 miliar.
Berdasarkan data yang dikutip Komnas Haji hingga 29 Mei 2026, Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Mustolih juga menyinggung sejumlah kasus perjalanan umrah, antara lain First Travel dan Abu Tours.
Menurut dia, banyak korban masih menunggu pengembalian dana bertahun-tahun setelah pelaku diproses secara hukum.
Karena itu, Komnas Haji meminta DPR memberi dasar hukum yang jelas agar hakim dapat memprioritaskan ganti rugi bagi korban saat memutus perkara perampasan aset.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.