Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6

Kompas.com, 3 November 2026, 09:27 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com – Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah, menjelaskan bahwa pesugihan dengan meminta bantuan jin untuk memperoleh kekayaan hukumnya haram dalam Islam.

Menurut Sunnatullah, keinginan untuk hidup berkecukupan dan memiliki usaha yang lancar merupakan hal yang wajar.

Namun, seorang Muslim perlu menempuh cara yang halal dalam mencari rezeki. Ia menyebut praktik pesugihan yang melibatkan permintaan bantuan kepada jin dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa dan kesyirikan.

Baca juga: Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah

Isi Surah Al-Jinn ayat 6

Sunnatullah merujuk pada Surah Al-Jinn ayat 6 yang menyinggung kebiasaan manusia meminta perlindungan kepada jin. Allah SWT berfirman:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya, “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS Al-Jinn: 6)

Mengutip tafsir Mafatihul Ghaib karya Imam Fakhruddin ar-Razi, Sunnatullah menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat Arab pada masa Jahiliah.

Ketika bermalam di sebuah lembah dan merasa takut, sebagian dari mereka meminta perlindungan kepada jin yang mereka anggap menguasai tempat itu.

Baca juga: Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah

Kebiasaan serupa, menurut tafsir tersebut, juga dilakukan ketika suatu kaum mencari tempat yang memiliki sumber air dan rerumputan. Ar-Razi mengutip penjelasan para ahli tafsir mengenai akibat dari kebiasaan tersebut:

فَزادُوهُمْ رَهَقاً، قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: مَعْنَاهُ زَادُوهُمْ إِثْمًا وَجُرْأَةً وَطُغْيَانًا وَخَطِيئَةً وَغَيًّا وَشَرًّا، كُلُّ هَذَا مِنْ أَلْفَاظِهِمْ

Artinya, “Sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat. Ulama tafsir berkata: maksudnya adalah jin menambah dosa, keberanian melakukan kemaksiatan, melampaui batas, kesalahan, kesesatan, dan keburukan kepada mereka.” (Mafatihul Ghaib, jilid XXX, halaman 668)

Sunnatullah juga mengutip Sayyid Murtadha az-Zabidi dalam kitab Ithafussadatil Muttaqin.

Az-Zabidi menjelaskan bahwa larangan meminta bantuan jin mencakup permintaan untuk memenuhi kebutuhan, menjalankan perintah, dan menyampaikan informasi tentang perkara gaib.

وَلَا يَجُوْزُ الْاِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فِي قَضَاءِ حَوَائِجِهِ وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَإِخْبَارِهِ بِشَيْءٍ مِنَ الْمُغَيَّبَاتِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Artinya, “Tidak diperbolehkan meminta bantuan jin untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, melaksanakan perintahnya, memberitahukan sesuatu yang gaib, dan hal semacam itu.” (Ithafussadatil Muttaqin, jilid II, halaman 285)

Kapan praktik sihir mengandung unsur kekufuran?

Sunnatullah mengaitkan pesugihan yang dilakukan melalui ritual atau persembahan untuk meminta bantuan setan dengan bentuk sihir yang dibahas dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Mazhahibil Arba’ah.

Kitab tersebut menggambarkan praktik itu sebagai upaya mendekatkan diri kepada setan untuk memenuhi kepentingan pribadi, mencelakai orang lain, atau memperoleh kabar tentang peristiwa masa lalu.

مَا يَقَعُ بِاسْتِخْدَامِ الشَّيَاطِيْنِ بِضَرْبٍ مِنَ التَّقَرُّبِ إِلَيْهِمْ وَالْإِتِّصَالِ بِهِمْ وَاسْتِخْدَامِهِمْ وَتَسْخِيْرِهِمْ فِي قَضَاءِ الْمَصَالِحِ أَوْ إِيْقَاعِ الضَّرَرِ وَالْأَذَى بِالْخَلْقِ أَوِ الْإِتْيَانِ بِأَخْبَارِهِمُ الْمَاضِيَةِ عَنْ طَرِيْقِ اتِّصَالِهِ بِالْقَرِيْنِ وَهَذَا أَشَدُّ أَنْوَاعِ السِّحْرِ وَأَخْطَرُهُ

Artinya, “Yang terjadi dengan memanfaatkan setan melalui pendekatan diri kepada mereka, berhubungan dengan mereka, memanfaatkan dan menundukkan mereka untuk memenuhi berbagai kebutuhan, atau menimpakan bahaya dan gangguan kepada makhluk, atau mendatangkan kabar-kabar mereka yang telah lalu melalui hubungannya dengan jin qarin. Inilah jenis sihir yang paling berat dan paling berbahaya.” (Al-Fiqhu ‘ala Mazhahibil Arba’ah, jilid I, halaman 458)

Dikutip dari NU Online, untuk menjelaskan konsekuensi hukumnya, Sunnatullah merujuk pada Imam Nawawi. Dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Penilaian mengenai kekufuran bergantung pada ada atau tidaknya ucapan atau perbuatan yang mengandung unsur kekufuran.

فَعَمَلُ السِّحْر حَرَامٌ... قَدْ يَكُونُ كُفْرًا وَقَدْ لَا يَكُون كُفْرًا بَلْ مَعْصِيَته كَبِيرَة، فَإِنْ كَانَ فِيهِ قَوْل أَوْ فِعْل يَقْتَضِي الْكُفْر كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Mengamalkan sihir itu haram... Ia bisa kufur dan bisa juga bukan kufur melainkan maksiat besar. Jika di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang mengharuskan kufur, maka ia kafir. Jika tidak, maka tidak.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, jilid VII, halaman 328)

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sunnatullah mengingatkan umat Islam untuk mencari rezeki melalui cara yang halal dan memohon pertolongan kepada Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Aktual
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Aktual
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Aktual
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Aktual
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Aktual
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Aktual
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
Aktual
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Aktual
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
Aktual
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar