Editor
KOMPAS.com - Calon pengantin pria kerap diminta menghafal lafaz kabul yang memuat nama lengkap calon istri, nama ayahnya, hingga rincian mahar. Ada pula anggapan bahwa seluruh kalimat itu harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Mu’inan menjelaskan, calon pengantin pria tidak wajib mengulang seluruh rincian yang sudah disebutkan wali.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan ialah kejelasan jawaban, kesesuaiannya dengan ijab, dan kesinambungan antara kedua ucapan itu.
Baca juga: Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Mu’inan, penulis buku Dari Taklik Talak Hingga Cerai Gugat, Perspektif Gender dan Human Right, menilai tuntutan menghafal kalimat yang panjang bisa menambah ketegangan calon pengantin saat akad.
Rasa gugup dapat membuat pengantin tersendat atau keliru mengucapkan jawaban sehingga ijab kabul perlu diulang.
Dalam tulisan yang membahas fikih pernikahan, Mu’inan mencontohkan ungkapan qabiltu yang berarti “saya terima” dan qabiltu kadzalik yang berarti “saya terima yang demikian itu”.
Menurut dia, ungkapan singkat tersebut dapat digunakan apabila jelas merujuk pada ijab yang baru diucapkan wali. Dengan demikian, nama calon istri dan rincian mahar yang sudah disebutkan dalam ijab tidak perlu diulang seluruhnya.
Mu’inan merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Mu’in mengenai lafaz kabul dan ungkapan lain yang dapat digunakan selama menunjukkan maksud penerimaan pernikahan.
Ia menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jawaban singkat.
1. Penerimaan dinyatakan dengan jelas. Ucapan mempelai pria harus menunjukkan bahwa ia menerima pernikahan yang dinyatakan dalam ijab.
2. Jawaban menyambung ijab. Kabul diucapkan tanpa jeda panjang atau percakapan lain yang memutus rangkaian akad.
3. Isi jawaban sesuai dengan ijab. Mempelai pria menerima apa yang telah dinyatakan wali tanpa menambahkan syarat baru yang mengubah isi ijab.
Baca juga: Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Dari sisi tata bahasa Arab, Mu’inan menjelaskan bahwa kata كَذٰلِكَ (kadzalik) merujuk pada sesuatu yang telah disebutkan. Dalam prosesi akad, kata itu merujuk pada pernyataan ijab yang baru disampaikan wali.
Dikutip dari laman Kemenag, ia juga mengaitkannya dengan kaidah hazf al-ma’lum, yakni penghilangan unsur kalimat yang sudah diketahui. Kaidah tersebut antara lain dijelaskan dalam Alfiyah Ibnu Malik melalui bait berikut.
وَحَذْفُ مَا يُعْلَمُ سَائِغٌ كَمَا - تَقُولُ زَيْدٌ بَعْدَ مَنْ عِنْدَكُمَا
وَفِي جَوَابِ كَيْفَ زَيْدٌ قُلْ دَنِفْ - فَزَيْدٌ اسْتُغْنِيَ عَنْهُ إِذْ عُرِفْ
Mu’inan memberi contoh pertanyaan tentang keadaan seseorang bernama Zaid. Orang yang menjawab cukup menyebutkan keadaannya karena nama Zaid sudah disebut dalam pertanyaan.
Dalam ijab kabul, menurut dia, cara kerja bahasa itu membantu menjelaskan bagaimana jawaban singkat tetap dapat merujuk pada rincian yang telah didengar para saksi.
Mu’inan mendorong penghulu menjelaskan pilihan redaksi kabul sejak bimbingan perkawinan.
Calon pengantin dengan demikian punya waktu untuk memahami dan berlatih mengucapkan jawaban sebelum hari akad.
Saat prosesi berlangsung, penghulu juga dapat membantu meredakan ketegangan dengan pembawaan yang ramah.
Menurut Mu’inan, suasana yang tenang memberi ruang bagi calon pengantin untuk menyampaikan penerimaannya dengan jelas, sementara penghulu memastikan rukun dan syarat akad terpenuhi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.