Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?

Kompas.com, 4 November 2026, 08:16 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa hukum menyadap orang lain tanpa hak adalah haram dalam Islam. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan mengintip rahasia pribadi seseorang.

"Haram karena mengintip rahasia orang lain," kata Cholil Nafis saat ditanya mengenai hukum menyadap orang lain, kepada Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (3/11/2026) malam.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting oleh tiga personel Polri.

Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access), Selasa (3/11/2026).

Baca juga: MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan

Kasus Penyadapan Presiden Diungkap Polri

Dilansir dari Antaranews, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Islam Melarang Mengintip Rahasia Orang Lain

Dalam ajaran Islam, tindakan mencari-cari rahasia atau aib orang lain dikenal dengan istilah tajassus. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat merusak kehormatan, privasi, dan hubungan sosial antarmanusia.

Larangan melakukan tajassus secara tegas disebutkan dalam Al Quran Surat Al-Hujurat ayat 12.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."

Ayat tersebut memberikan pedoman agar umat Islam tidak mencari-cari kesalahan, mengungkap aib, maupun mengintip urusan pribadi orang lain.

Dalam konteks kehidupan modern, larangan tersebut juga relevan dengan penggunaan teknologi komunikasi. Menyadap percakapan telepon, mengakses pesan pribadi, atau memantau komunikasi seseorang tanpa hak dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap privasi.

Prinsip menjaga rahasia dan kehormatan orang lain juga sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW yang melarang umatnya melakukan tindakan mencari-cari kesalahan sesama.

Penyadapan untuk Penegakan Hukum Memiliki Ketentuan Tersendiri

Meski demikian, penyadapan perlu dibedakan berdasarkan tujuan, kewenangan, dan prosedur pelaksanaannya.

Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan dapat dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami

Dalam pembahasan fikih, persoalan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum juga pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

NU Online pada 4 Februari 2010 memberitakan hasil pembahasan Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU di Cirebon.

Dalam pembahasan tersebut, hukum asal mengintip pembicaraan orang lain melalui penyadapan dinilai tidak diperbolehkan atau haram.

Namun, penyadapan dapat dibolehkan untuk kepentingan penegakan hukum apabila terdapat dugaan kuat seseorang melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, penyadapan untuk mengungkap tindak pidana oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum memiliki konteks berbeda dengan tindakan mengintip rahasia pribadi orang lain tanpa hak.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tersebut kembali mengingatkan pentingnya menjaga batas privasi serta kepastian hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan.

Penegasan KH Cholil Nafis bahwa menyadap orang lain tanpa hak hukumnya haram menjadi pengingat bahwa teknologi tidak boleh digunakan untuk mengintip rahasia dan melanggar kehormatan seseorang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
KH Amjad Al Hafidz Wafat, Ulama Penyusun Syair Asmaul Husna
KH Amjad Al Hafidz Wafat, Ulama Penyusun Syair Asmaul Husna
Aktual
Kemenag Buka Masjid Ramah Pemudik untuk Nonmuslim Saat Natal dan Tahun Baru
Kemenag Buka Masjid Ramah Pemudik untuk Nonmuslim Saat Natal dan Tahun Baru
Aktual
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
Aktual
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Aktual
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Aktual
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
Aktual
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Aktual
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Aktual
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Aktual
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar