Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami

Kompas.com, 4 November 2026, 09:17 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengingatkan para dai agar tidak menjadikan bayaran sebagai fokus ketika berceramah.

Ia juga meminta penceramah menghindari gurauan soal mencari istri keempat.

“Maka kalau ceramah jangan soal berapa bayarannya, itu ada etikanya. Apalagi ceramah hanya untuk mencari istri keempat. Itu enggak baik gitu, meskipun bercanda itu ya enggak baik,” ujar Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU

Menurut Cholil, dai perlu menjaga adab dalam memilih materi dan menyampaikan pesan agama.

Ia menekankan pentingnya ketulusan dalam berdakwah serta meminta penceramah menghindari gurauan yang dapat merendahkan martabat dakwah.

MUI tekankan etika dalam pembinaan dai

Cholil mengatakan, program Standardisasi Dai MUI memberi para penceramah acuan etika dalam berdakwah.

Pembinaan itu juga bertujuan menjaga kualitas dai dan mencegah penyampaian pemahaman agama yang menyimpang.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu berharap para dai dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya saling menasihati dengan santun, mengedepankan sikap moderat, dan menjaga persaudaraan sesama umat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cak Imin Dorong Pesantren Kembangkan Bisnis Kopi, Buka Peluang Kerja bagi Santri dan Warga
Cak Imin Dorong Pesantren Kembangkan Bisnis Kopi, Buka Peluang Kerja bagi Santri dan Warga
Aktual
KH Amjad Al Hafidz Wafat, Ulama Penyusun Syair Asmaul Husna
KH Amjad Al Hafidz Wafat, Ulama Penyusun Syair Asmaul Husna
Aktual
Kemenag Buka Masjid Ramah Pemudik untuk Nonmuslim Saat Natal dan Tahun Baru
Kemenag Buka Masjid Ramah Pemudik untuk Nonmuslim Saat Natal dan Tahun Baru
Aktual
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
Aktual
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Aktual
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Aktual
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
Aktual
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Aktual
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Aktual
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Aktual
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar