Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo

Kompas.com, 3 November 2026, 20:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar KH Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam merespons polemik penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia meminta penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pencopotan sejumlah pejabat kepolisian, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh serta pemulihan kondisi para santri dan pengasuh pesantren.

Baca juga: KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

KH Jazuli Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Jazuli menilai pencopotan Kapolres Sukoharjo beserta sejumlah pejabat lainnya merupakan bentuk respons Polri terhadap aspirasi masyarakat yang kecewa atas pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.

"Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak. Santri datang untuk belajar dan menuntut ilmu, bukan untuk mengalami ketakutan akibat tindakan aparat," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM

Pencopotan sejumlah pejabat Polri tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Meski mengapresiasi langkah Kapolri, Jazuli menegaskan penonaktifan pejabat tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta pemeriksaan Propam dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan kasus juga harus mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban, terutama santri dan pengasuh pesantren yang terdampak.

"Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama, baik para santri maupun pengasuh pesantren," ujarnya.

Jazuli Minta Polri Prioritaskan Pemulihan Korban

Jazuli menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menimbulkan ketakutan maupun trauma psikologis bagi masyarakat.

Menurutnya, tindakan aparat di lingkungan pesantren tidak boleh menimbulkan dampak sosial berkepanjangan, terutama bagi anak-anak yang tinggal dan menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan santri dan pesantren. Dampak psikologis dan sosial dari peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele," katanya.

Ia juga meminta Polri memastikan pemulihan psikologis para santri dan pengasuh pesantren menjadi salah satu prioritas dalam tindak lanjut pemeriksaan Propam.

Pejabat yang Terbukti Melanggar Diminta Diproses Hukum

Lebih lanjut, Jazuli meminta Polri memproses semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, termasuk jika ditemukan keterlibatan atasan atau pejabat lainnya.

"Jangan berhenti pada pencopotan Kapolres. Jika terbukti ada atasan atau pejabat lain yang terlibat, jangan ragu untuk mengadili sesuai ketentuan hukum dan menjatuhkan sanksi tegas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mendapat perlindungan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Insiden Penggeledahan Pesantren Jadi Momen Evaluasi Polri

Jazuli menilai insiden penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Menurutnya, tindakan aparat yang memicu ketakutan bertentangan dengan semangat kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum memiliki batas dan harus dijalankan dengan tetap menghormati etika serta martabat manusia.

Penegakan hukum yang mengabaikan hak masyarakat juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang telah dibangun dalam jangka panjang.

Karena itu, Jazuli berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi prosedur penggeledahan secara menyeluruh, terutama ketika tindakan kepolisian dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

"Polri diharapkan terus memperkuat profesionalitas dan mengedepankan pendekatan humanis agar penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat," kata Jazuli.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Aktual
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Aktual
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Aktual
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Aktual
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Aktual
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar