Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pendataan pesantren yang belum terdaftar untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan tersebut tertib administrasi dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Melalui pendataan dan pendampingan, Kemenag juga berupaya memastikan keamanan serta perlindungan hak-hak santri tetap terpenuhi.
Baca juga: Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pesantren Arsad Hidayat mengatakan, pendataan diperlukan untuk memetakan keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, dan kegiatan pendidikan pesantren.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya.
Dengan data yang akurat, pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih terarah,” ujar Arsad saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Arsad menjelaskan, pendataan administratif pesantren akan dilakukan melalui pemetaan dan verifikasi di daerah.
Kemenag mendorong Kantor Wilayah Kemenag provinsi serta Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mendata seluruh lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pesantren, termasuk yang belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren.
Menurutnya, pendaftaran pesantren tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, memperoleh nomor statistik, atau mendapatkan piagam.
Status terdaftar menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali lembaga, memberikan pembinaan, dan mendampingi penyelenggaraan pendidikan.
“Status terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus informasi yang lebih jelas bagi masyarakat,” kata Arsad.
Kemenag pun mendorong pengelola pesantren yang memenuhi kriteria sesuai regulasi agar segera mengurus pendaftaran.
“Kami ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” ucap Arsad.
Untuk mempermudah pengelola, pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN) di laman https://sitren.kemenag.go.id/login.
Melalui sistem tersebut, pengelola dapat mengakses layanan pendaftaran dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai persyaratan yang berlaku.
“Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu,” ujar Arsad.
Dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren, Kemenag juga memperhatikan aspek legalitas, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan.
Pengelola pesantren perlu memastikan asrama, ruang belajar, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya memenuhi standar agar lingkungan pendidikan dan pengasuhan santri aman, sehat, dan nyaman.
Arsad menegaskan, penataan administrasi kelembagaan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak anak.
Status pesantren yang belum terdaftar tidak boleh mengurangi perhatian terhadap hak santri untuk memperoleh pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
“Kami ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arsad Hidayat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.