Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Talak dalam Islam berarti perceraian oleh suami terhadap istri. Dalam hukum Indonesia, talak diucapkan di Pengadilan Agama agar sah secara hukum.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Aktual
3 Hakikat Musibah dalam Islam
3 Hakikat Musibah dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
Aktual
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Aktual
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Aktual
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Doa dan Niat
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Aktual
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Aktual
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Aktual
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Aktual
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Aktual
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau