Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Larang Pinjaman Online dengan Keuntungan, Ini Alasannya

Kompas.com, 22 Agustus 2025, 13:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Pembahasan mengenai penggunaan pinjaman online kembali menarik perhatian publik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima’ Ulama November 2021 telah membahas ketentuan hukum terkait pinjaman online.

MUI menegaskan bahwa pinjam meminjam pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong sesuai ajaran Islam.

Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Allah akan melipatgandakan (pahala) untuknya dan memberinya ganjaran yang mulia.” (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya membantu sesama.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa meringankan kesulitan seorang muslim dalam urusan dunia, Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat.” (HR Tirmidzi No. 1853, HR Ibnu Majah No. 4295, HR Ahmad No. 7601).

Karena prinsip utang adalah untuk saling membantu, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan pengambilan keuntungan dari transaksi pinjam meminjam baik secara online maupun offline karena termasuk riba.

Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram

MUI juga menyatakan bahwa ancaman fisik atau membuka aib peminjam yang tidak mampu membayar adalah haram.

Sebaliknya, memberi keringanan atau penundaan pembayaran bagi yang kesulitan adalah perbuatan yang dianjurkan.

Namun, bagi peminjam yang mampu melunasi tetapi sengaja menunda pembayaran, tindakan tersebut diharamkan.

Nabi SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Bukhari No. 2225).

Ijtima’ Ulama kemudian mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

  • Pertama, pemerintah melalui Kominfo, Polri, dan OJK diminta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan.
  • Kedua, penyelenggara pinjaman online disarankan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam transaksi.
  • Ketiga, umat Islam dianjurkan memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam konteks pembiayaan pendidikan, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam mendorong pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Menurutnya, jika pembiayaan pendidikan harus dilakukan dengan berutang, lembaga penyalur tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan.

Dana dapat disalurkan melalui akad qardhul hasan atau utang tanpa bunga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Kampus Islam Khusus Perempuan dan Pertama di Indonesia
Aktual
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Indonesia Akan Gelar International Grand Imam Conference 2026, Perkuat Diplomasi Keagamaan
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Hadits dan Ulama
Aktual
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah
Aktual
Jamaah Calon Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi
Jamaah Calon Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Momen Lamine Yamal Sebagai Seorang Muslim Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026
Momen Lamine Yamal Sebagai Seorang Muslim Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026
Aktual
Lamine Yamal dan Aksi Solidaritasnya untuk Palestina yang Sempat Tuai Pujian
Lamine Yamal dan Aksi Solidaritasnya untuk Palestina yang Sempat Tuai Pujian
Aktual
Lamine Yamal: Saya Seorang Muslim, Alhamdulillah
Lamine Yamal: Saya Seorang Muslim, Alhamdulillah
Aktual
MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
MUI Dorong Pesantren Jadi Episentrum Ekonomi Umat, Siapkan Roadmap Lahirkan Ribuan Santri-Preneur
Aktual
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu
Doa Harian
Momen Lamine Yamal Berdoa usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Viral
Momen Lamine Yamal Berdoa usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Viral
Aktual
PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi
PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi
Aktual
Robbisrohli Sodri: Bacaan Doa Nabi Musa Lengkap Arab, Latin, Arti
Robbisrohli Sodri: Bacaan Doa Nabi Musa Lengkap Arab, Latin, Arti
Doa Harian
Doa Adus Haid: Bacaan Niat Mandi Wajib Setelah Haid Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa Adus Haid: Bacaan Niat Mandi Wajib Setelah Haid Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa Harian
Ratusan Ribu Muslim di Situbondo Lantunkan Shalawat dan Doa untuk Indonesia
Ratusan Ribu Muslim di Situbondo Lantunkan Shalawat dan Doa untuk Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar