Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 05:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Talak merupakan istilah dalam hukum Islam yang berarti perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak diartikan sebagai ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dengan demikian, talak yang sah secara hukum negara adalah talak yang diucapkan di hadapan majelis Pengadilan Agama.

Artinya, ucapan talak di luar pengadilan, meski secara agama mungkin dianggap sah, tidak memiliki kekuatan hukum administratif di Indonesia.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Jenis-jenis Talak dalam Hukum Islam

Dilansir dari Antara, dalam syariat Islam, talak dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Setiap jenis talak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait hak rujuk dan status hubungan suami istri.

1. Talak Satu (Talak Raj’i)

Talak satu atau talak raj’i adalah pemutusan hubungan perkawinan dengan satu kali ucapan talak dari suami kepada istrinya.

Dalam jenis talak ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk atau kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu melakukan akad nikah baru.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Masa iddah bagi istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.

Selama masa itu, suami dapat menyatakan keinginannya untuk kembali baik melalui ucapan maupun tindakan yang menunjukkan niat rujuk.

Apabila masa iddah berakhir tanpa rujuk, maka pernikahan dianggap berakhir, dan istri berhak menikah dengan pria lain setelah masa iddah selesai.

2. Talak Dua (Talak Raj’i Kedua)

Talak dua merupakan talak yang diucapkan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pernah menjatuhkan talak pertama.

Seperti talak satu, talak dua juga masih termasuk kategori talak raj’i, sehingga suami dapat kembali kepada istri selama masa iddah tanpa akad nikah baru.

Dalil mengenai talak raj’i dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 229,

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan niat kembali di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil, misalnya dengan menyatakan “Saya rujuk padamu.”

Namun, jika masa iddah berakhir tanpa adanya rujuk, maka pernikahan dianggap putus secara sah.
Keduanya tetap bisa menikah kembali, tetapi harus melalui akad nikah baru dengan mahar dan wali yang sah.

3. Talak Tiga (Talak Ba’in Kubra)

Talak tiga atau talak ba’in kubra adalah talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istri.

Talak ini memiliki konsekuensi hukum paling berat karena suami tidak dapat lagi merujuk istrinya, baik selama masa iddah maupun setelahnya.

Dalam hukum Islam, suami baru dapat menikah kembali dengan mantan istrinya apabila istri tersebut sudah menikah dengan pria lain, kemudian bercerai secara alami, bukan direkayasa atau disepakati sebelumnya.

Pernikahan tersebut juga harus sah secara hukum dan agama.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Prosedur Talak Menurut Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum di Indonesia, talak harus diajukan melalui Pengadilan Agama sesuai Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal tersebut menyebutkan:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan serta permintaan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Proses ini bertujuan agar perceraian dilakukan secara tertib, sah, dan terdaftar secara hukum negara, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama hak-hak istri dan anak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar