Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 11:42 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kabar baik datang bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas kabar tersebut. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, terutama Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.

“Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin,” ujar Nasaruddin di Jakarta usai memimpin Apel Hari Santri 2025, Rabu (22/10/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal

Perjuangan Sejak 2019

Usulan pembentukan Ditjen Pesantren telah bergulir sejak 2019 pada masa Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kemenag kemudian kembali mengajukan proposal ke Kemenpan RB pada 2021 dan 2023 di era Yaqut Cholil Qoumas, serta terakhir pada 2024 di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar.

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan lebih rinci proses keluarnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.

“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ungkapnya.

Baca juga: Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal

Surat dengan nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren.

“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Tujuannya agar perhatian terhadap pesantren semakin besar, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program,” jelas Romo Syafi’i.

Ia menegaskan, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan membuat pemerintah lebih hadir dalam mendukung pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.

Perkuat Fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

Menurut Romo Syafi’i, Ditjen Pesantren nantinya akan memperkuat tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” tuturnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang konsisten memperjuangkan terbentuknya Ditjen Pesantren sejak 2019.

Baca juga: Khofifah Gratiskan Trans Jatim di Hari Santri 2025, Ajak Warga Naik Transportasi Ramah Lingkungan

Menag: Pesantren Akan Terkonsolidasi Secara Nasional

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren akan melakukan konsolidasi data pondok pesantren secara nasional. Selama ini, masih ada pesantren yang belum terdata atau belum tersentuh bantuan pemerintah.

“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” ujar Nasaruddin.

Ia menegaskan, Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren menjalankan peran strategisnya dengan optimal.

“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan pesantren benar-benar berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Menag menambahkan, keberadaan Ditjen Pesantren juga akan memperkuat peran Kemenag dalam membangun kerukunan umat beragama dan mencetak generasi santri yang kuat, cerdas, serta berakhlak mulia.

“Harapan kita, Hari Santri menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman,” katanya.

Ke depan, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diperkuat agar lebih tertib dan akurat.

“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program pembinaannya lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Baca juga: Apakah Hari Santri Nasional Libur? Ini Penjelasan Resminya

Apel Hari Santri Penuh Semangat Kebersamaan

Apel Hari Santri 2025 berlangsung penuh khidmat dan mencerminkan semangat moderasi beragama.

Petugas apel terdiri atas pejabat eselon I lintas agama. Dirjen Bimas Katolik Suparman bertindak sebagai komandan apel, sementara Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija membacakan Pancasila, dan Dirjen Bimas Buddha Supriyadi membacakan Pembukaan UUD 1945.

Adapun Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno serta Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M. Ali Ramdhani membacakan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri.

Doa penutup dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, dan acara dipandu oleh Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, diiringi paduan suara dari Ditjen Bimas Kristen.

Apel dihadiri oleh pejabat eselon II, ASN Kemenag, serta ratusan santri dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan di Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar