Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan

Kompas.com, 21 November 2025, 16:18 WIB
Add on Google
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tengah merampungkan penyusunan struktur kelembagaan kantor wilayah tingkat provinsi dan kantor Kemenhaj kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj Irfan Yusuf saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka sosialisasi reformasi kelembagaan dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kemenhaj mengusung reformasi kelembagaan dan integritas di mana struktur kelembagaan daerah akan segera dirampungkan, pejabat eselon yang ada akan dilantik sebagai Plt. Kepala Kanwil atau Kantor dan akan menjadi definitif dengan syarat mutlak apabila sukses dan bersihnya penyelenggaraan haji 2026,” kata Irfan Yusuf di Bandung, Jumat (21/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

“Kami menekankan pentingnya integritas tinggi dan melarang keras adanya permainan sedikit pun dalam pelayanan haji,” sambungnya.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Utama dalam Penyelenggaraan Haji

Dalam kunjungan ke Jawa Barat, Gus Irfan meminta penyelenggara haji tingkat provinsi serta kabupaten/kota melakukan persiapan lebih awal untuk memastikan seluruh aspek teknis berjalan optimal.

Daftar jamaah yang berhak melunasi biaya haji disebut akan segera diumumkan, kemudian proses pelunasan dapat dimulai sesuai jadwal.

Istitha’ah kesehatan calon jemaah menjadi syarat utama yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.

“Pelanggaran berisiko denda hingga pengurangan kuota, jemaah yang tidak lolos istitha’ah dalam pemeriksaan acak di bandara kedatangan Arab Saudi akan dipulangkan,” tegas Gus Irfan.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List

Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dilakukan Profesional dan Bebas Titipan

Gus Irfan menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas haji 2026 akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari titipan.

Calon petugas yang dinyatakan lolos akan mengikuti pelatihan serta bimbingan teknis selama satu bulan penuh sebelum bertugas.

Transformasi Asrama Haji Jadi Unit Mandiri Penghasil PNBP

Kemenhaj mendorong transformasi Asrama Haji agar berkembang sebagai unit mandiri yang mampu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak sepenuhnya bergantung pada ketersediaan dana pusat.

Gus Irfan menegaskan bahwa kementerian berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih, adil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk jemaah.

“Kemenhaj berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih bersih, adil, profesional, dan berorientasi pelayanan terbaik,” tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Aktual
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Aktual
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Aktual
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
Aktual
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
Aktual
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Doa dan Niat
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Aktual
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com