Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kompas.com, 15 Desember 2025, 10:27 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Bulan Rajab 1447 Hijriah segera tiba dan menjadi perhatian umat Islam karena termasuk salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam ajaran Islam.

Penentuan awal bulan Rajab penting diketahui sebagai acuan pelaksanaan ibadah sunnah, termasuk puasa sunnah Rajab.

Jadwal Awal Bulan Rajab 1447 Hijriah di Indonesia

Kementerian Agama RI melalui Kalender Hijriah Indonesia memprediksi 1 Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025.

Kalender Kemenag RI memperkirakan bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari hingga Senin, 19 Januari 2026.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Tersisa 66 Hari Lagi Menuju Awal Puasa

Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal juga menetapkan 1 Rajab 1447 Hijriah pada Minggu, 21 Desember 2025.

KHGT Muhammadiyah mencatat bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari dan berakhir pada 19 Januari 2026.

Nahdlatul Ulama melalui Almanak Tahun 2025 dan 2026 turut memprediksi awal bulan Rajab 1447 Hijriah pada tanggal yang sama.

Versi NU juga memperkirakan bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari hingga Senin, 19 Januari 2026.

Kesamaan penetapan awal bulan Rajab dari Kemenag RI, Muhammadiyah, dan NU memberikan kepastian waktu bagi umat Islam di Indonesia.

Tanggal 1 Rajab 1447 Hijriah dapat dijadikan acuan awal pelaksanaan puasa sunnah dan amalan ibadah lainnya.

Baca juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama

Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam Islam yang dikenal dengan sebutan asyhurul hurum.

Kedudukan Rajab sebagai bulan haram mendorong umat Islam memperbanyak amal saleh, termasuk ibadah puasa sunnah.

Para ulama menegaskan bahwa tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan puasa tertentu dengan keutamaan khusus hanya karena dilakukan pada bulan Rajab.

Puasa sunnah pada bulan Rajab tetap mengikuti ketentuan puasa sunnah yang bersifat umum dalam ajaran Islam.

Puasa Ayyamul Bidh yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Salah satu puasa sunnah yang dapat dikerjakan pada bulan Rajab adalah puasa ayyamul bidh.

Puasa ayyamul bidh dilaksanakan setiap bulan Hijriah pada tanggal 13, 14, dan 15 berdasarkan hadis sahih riwayat An-Nasai yang dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan memiliki nilai pahala setara dengan puasa selama satu tahun.

Penjelasan tersebut sejalan dengan Al Quran Surat Al-An’am ayat 160 tentang balasan sepuluh kali lipat bagi setiap amal kebaikan.

Baca juga: Keutamaan Puasa Daud, Puasa Paling Dicintai Allah

Niat Puasa Sunnah Rajab

Pelaksanaan puasa sunnah Rajab diawali dengan membaca niat pada malam hari sebelum fajar.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِي شَهْرِ رَجَبٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala.

Niat puasa sunnah Rajab juga dapat dilakukan pada siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah Ta’ala.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah 42 Petani Dieng Sekeluarga Besar Berangkat Haji Bersama Tanpa Direncanakan
Kisah 42 Petani Dieng Sekeluarga Besar Berangkat Haji Bersama Tanpa Direncanakan
Aktual
Kemenag: Penyuluh Agama Harus Aktif Berdakwah di Media Sosial
Kemenag: Penyuluh Agama Harus Aktif Berdakwah di Media Sosial
Aktual
Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara
Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara
Aktual
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih
Aktual
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Aktual
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
Aktual
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
Aktual
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com