Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya

Kompas.com, 21 Januari 2026, 22:08 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dalam Islam. Zakat berfungsi untuk menyucikan diri dan harta dari segala yang mengotorinya. Perintah zakat menunjukkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki, ada hak sosial yang harus ditunaikan.

Lebih jauh, zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan instrumen sosial untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat. Agar tujuan tersebut tercapai, Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat. Mereka dikenal dengan istilah asnaf zakat, yang jumlahnya ada delapan golongan.

Penetapan ini tidak lahir dari ijtihad manusia, melainkan langsung disebutkan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan secara rinci oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Memahami asnaf zakat menjadi hal mendasar bagi setiap muslim, khususnya bagi muzaki dan pengelola zakat.

Dalil Utama Asnaf Zakat

Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

Ayat ini menjadi fondasi utama seluruh pembahasan zakat dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.

Asnaf Zakat: 8 Golongan Penerima Zakat

Asnaf zakat adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut ini rinciannya berdasarkan surat At Taubah ayat 60.

1. Fakir (Orang yang Sangat Melarat)

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dalam kitab Fathul Qarib, fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan dasarnya.

Golongan ini menempati prioritas utama penerima zakat karena kondisi hidupnya yang sangat rentan dan sangat kekurangan.

2. Miskin (Orang yang Tak Mampu Hidup Layak)

Miskin memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan hidup yang layak. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, miskin adalah orang yang mampu memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, tetapi masih kekurangan secara signifikan.

Perbedaan antara fakir dan miskin sangat diperhatikan dalam fiqih agar distribusi zakat lebih adil.

3. Amil Zakat (Pengelola Zakat)

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan secara resmi untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Dalam Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, amil berhak menerima zakat sebagai kompensasi kerja, meskipun mereka tergolong orang mampu.

Hal ini menunjukkan bahwa zakat dikelola secara profesional dalam Islam.

4. Muallaf (Orang yang Baru Masuk Islam)

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau pihak yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat kepada muallaf bertujuan menguatkan iman dan menjaga stabilitas umat.

Asnaf ini mencerminkan pendekatan Islam yang bijaksana dan strategis dalam dakwah.

5. Riqab (Budak)

Riqab pada masa terdahulu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Zakat digunakan untuk membantu pembebasan tersebut. Dalam konteks modern, para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah memperluas maknanya pada upaya pembebasan manusia dari penindasan dan keterbelengguan ekstrem.

6. Gharim (Orang Berutang)

Gharim adalah orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang halal dan mendesak. Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa orang yang berutang demi kemaslahatan pribadi atau sosial tetap berhak menerima zakat selama tidak mampu melunasinya.

Asnaf ini menegaskan bahwa Islam sangat peduli pada beban sosial dan ekonomi umat.

7. Fisabilillah (Orang yang Berjihad di Jalan Allah)

Fisabilillah secara bahasa berarti “di jalan Allah”. Mayoritas ulama memaknainya sebagai orang yang berjihad, sementara ulama kontemporer memperluasnya pada kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat. Pra ustadz yang mengajar di pelosok-pelosok negeri termasuk ke dalam golongan ini.

Asnaf ini menunjukkan kepedulian kepada mereka yang berjuang untuk menegakkan agama Islam.

8. Ibnu Sabil (Orang yang sedang Dalam Perjalanan)

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meskipun ia tergolong orang mampu di tempat asalnya. Dalam Tafsir Al-Qurtubi, dijelaskan bahwa zakat boleh diberikan agar ia dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya.

Asnaf ini menunjukkan bahwa rasa persaudaraan tetap dikuatkan selama dalam perjalanan.

Kesimpulan

Asnaf zakat merupakan sistem distribusi harta yang sangat terstruktur dan visioner dalam Islam. Dengan merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 serta penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih, baik klasik dan kontemporer.

Umat Islam diarahkan untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran, adil, dan penuh hikmah sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi yang membutuhkan.

Pemahaman yang benar tentang 8 golongan penerima zakat bukan hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga memastikan zakat benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi umat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar