Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Australia

Kompas.com, 24 Januari 2026, 12:14 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membuka pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree melalui program Split-Site Master Program Cohort-10.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Puspenma dengan Australia Awards Indonesia serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI.

Calon penerima beasiswa terpilih akan menjalani pendidikan magister selama dua tahun di dua negara.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Nasional Madrasah Unggulan 2026/2027, Ini Jadwal dan Kuotanya

Satu tahun pertama ditempuh pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Satu tahun berikutnya dilaksanakan pada program Teaching English to Speakers of Other Languages (TESOL) di University of Canberra, Australia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan beasiswa double degree ini merupakan pengembangan skema Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang didukung melalui mekanisme co-funding LPDP.

Menurut Kamaruddin, program ini menjadi bentuk komitmen strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi internasional, meningkatkan mutu akademik, dan mendorong pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan.

“Program Beasiswa Master Gelar Ganda merupakan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (23/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Ia menambahkan bahwa kemitraan dengan universitas-universitas ternama di Australia, termasuk University of Canberra, diharapkan mampu melahirkan cendekiawan dan profesional pendidikan yang memiliki jejaring global.

Kamaruddin juga mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk memanfaatkan kesempatan beasiswa bergengsi ini sebagai sarana pengembangan karier dan penguatan lembaga pendidikan keagamaan.

“Beasiswa S2 Double Degree sangat strategis untuk mengembangkan karier sekaligus memperkuat kualitas lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.

Baca juga: PBNU–Baznas Buka Beasiswa NU Scholarship 2025

Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan bahwa beasiswa ini diperuntukkan bagi keluarga besar Kementerian Agama.

Sasaran penerima meliputi guru, ustadz, kyai, tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan dasar dan menengah keagamaan, dosen, alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), serta pegawai Kementerian Agama.

Ruchman mendorong civitas academica di bawah Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Pusat Konghucu, serta Ditjen Pendidikan Islam untuk mempersiapkan diri secara optimal.

Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya kaderisasi guru dan dosen Bahasa Inggris di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree dibuka mulai 25 Januari hingga 15 Februari 2026 melalui laman resmi beasiswa.kemenag.go.id.

Tahapan seleksi

Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes bakat skolastik, wawancara oleh Kementerian Agama, serta seleksi lanjutan oleh Australia Awards Indonesia.

Seleksi lanjutan tersebut mencakup tes IELTS dan wawancara khusus.

Adapun persyaratan utama beasiswa ini mencakup status sebagai tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai Kementerian Agama, atau alumni PTK.

Batas usia pendaftar ditetapkan maksimal 40 tahun per 31 Desember 2026.

Pelamar wajib memiliki ijazah S-1 atau D-4 dari seluruh program studi dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.

Pendaftar belum pernah atau tidak sedang menempuh pendidikan magister.

Baca juga: Tak Hanya Laki-laki, Ribuan Mahasiswi Kini Bisa Raih Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag

Kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan skor IELTS minimal 6,0 atau TOEFL ITP minimal 500.

Pelamar juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait atau akademisi dan tokoh masyarakat.

Syarat lainnya meliputi penulisan personal statement atau motivation essay serta penyusunan rencana studi.

Calon penerima beasiswa tidak sedang menerima pembiayaan pendidikan dari sumber lain dan tidak mendaftar sebagai ASN selama proses maupun masa beasiswa.

Pendaftar juga harus menyetujui pernyataan komitmen dan integritas dalam aplikasi pendaftaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar