Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?

Kompas.com, 5 Februari 2026, 11:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Memasuki paruh kedua bulan Syaban, pertanyaan seputar hukum puasa kembali mengemuka di tengah umat Islam.

Salah satu yang kerap ditanyakan adalah boleh atau tidaknya membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban.

Persoalan ini mencuat karena adanya hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Dalam kajian fiqih Islam, para ulama memberikan penjelasan dan pengecualian hukum yang perlu dipahami agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat

Hadits Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Dilansir dari laman MUI, adanya larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Artinya:“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa”(HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Hadits ini kerap menjadi rujukan utama dalam pembahasan hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban atau setelah Nisfu Syaban.

Perbedaan Pandangan Ulama

Pemahaman ulama terhadap hadits tersebut tidaklah tunggal. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama, selain dari mazhab Syafi’i, membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits tersebut sebagai hadits lemah.

Sementara itu, al-Ruyani, salah satu ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya makruh.

Bahkan, berpuasa pada satu atau dua hari terakhir bulan Syaban menjelang Ramadhan dinilai haram.

Di sisi lain, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandang haram berpuasa sejak tanggal 16 hingga akhir Syaban.

Namun, keharaman ini tidak bersifat mutlak karena terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan.

Tiga Kondisi Puasa Setelah Nisfu Syaban yang Diperbolehkan

Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan setidaknya terdapat tiga keadaan yang membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Pertama, puasa di paruh kedua Syaban dilakukan secara bersambung dengan puasa sebelumnya.

Artinya, jika seseorang mulai berpuasa sejak tanggal 15 Syaban lalu melanjutkannya pada tanggal 16, 17, hingga mendekati akhir bulan, maka hal tersebut dibolehkan.

Namun, puasa sebaiknya dihentikan pada hari ke-29 atau ke-30 Syaban karena termasuk hari syak.

Kedua, puasa dilakukan sesuai kebiasaan rutin. Contohnya, seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis tetap diperbolehkan berpuasa meski hari tersebut jatuh pada paruh akhir bulan Syaban.

Ketiga, puasa yang dilakukan merupakan puasa wajib, seperti puasa nazar, qadha, atau kafarat. Dalam kondisi ini, puasa tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban

Berdasarkan penjelasan para ulama, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban tetap dibolehkan.

Ketentuan ini berlaku terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.

Puasa qadha termasuk puasa wajib sehingga tidak terpengaruh oleh larangan puasa sunnah di paruh akhir Syaban.

Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, yang menyebutkan bahwa puasa qadha, nazar, dan kafarat tetap boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban (juz 2, hlm. 309).

Dengan demikian, meski terdapat larangan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban menurut sebagian ulama, puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan.

Umat Islam dianjurkan memahami perbedaan pendapat ini agar tidak ragu dalam menunaikan kewajiban ibadah, khususnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar