Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Awal Puasa Ada Long Weekend? Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru

Kompas.com, 9 Februari 2026, 10:55 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk periode yang bersinggungan dengan awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut bukan sekadar informasi administratif, melainkan menjadi panduan strategis bagi masyarakat dalam menyusun agenda kerja, pendidikan, hingga rencana mudik Lebaran.

Menariknya, awal puasa 2026 beririsan dengan rangkaian libur yang berpotensi menciptakan long weekend. Lantas, bagaimana rincian jadwalnya dan apa dampaknya bagi aktivitas nasional?

Awal Ramadhan 1447 H dan Status Liburnya

Secara astronomis, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, sebagaimana lazimnya di Indonesia, penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama.

Mengacu pada kalender nasional 2026 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, tidak ada libur nasional khusus pada hari pertama puasa.

Artinya, awal Ramadhan bukan hari libur nasional. Aktivitas perkantoran dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Meski demikian, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah sekolah dan instansi pendidikan menerapkan kebijakan transisi awal puasa, seperti pengurangan jam belajar atau kegiatan pesantren kilat.

Kebijakan ini bertujuan memberi ruang adaptasi bagi siswa dan pekerja dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

Rangkaian Libur Februari 2026: Awal Puasa dan Imlek

Februari 2026 menjadi bulan yang unik karena berdekatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Berikut rincian jadwalnya:

Senin, 16 Februari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Imlek

Selasa, 17 Februari 2026: Cuti Bersama Imlek

Rabu–Jumat, 18–20 Februari 2026: Masa transisi awal puasa (kebijakan pendidikan tertentu)

Jika dicermati, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang sejak 16 Februari, terutama bagi sektor pendidikan yang menerapkan kebijakan awal puasa. Kombinasi ini menciptakan suasana menjelang Ramadhan yang lebih lengang dan kondusif.

Fenomena long weekend menjelang Ramadhan bukan hanya berdampak pada aktivitas keluarga, tetapi juga sektor transportasi dan pariwisata domestik.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Puncak periode libur Ramadhan tentu terjadi saat Idul Fitri. Pemerintah menetapkan:

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri

Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri

Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Dengan komposisi tersebut, masyarakat berpotensi menikmati empat hari libur berturut-turut. Jika digabung dengan akhir pekan sebelumnya atau kebijakan tambahan perusahaan, masa libur bisa menjadi lebih panjang.

Periode inilah yang diprediksi memicu lonjakan arus mudik nasional.

Baca juga: Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN

Dampak pada Transportasi dan Ekonomi

Penetapan jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri selalu berimplikasi luas. Sektor transportasi darat, laut, dan udara biasanya mengalami peningkatan signifikan menjelang Lebaran.

Kementerian Perhubungan setiap tahun menyiapkan skema pengamanan dan manajemen arus mudik untuk mengantisipasi kepadatan.

Sektor perdagangan dan UMKM juga cenderung mengalami kenaikan aktivitas. Dalam buku Pemikiran Ekonomi Islam karya Adiwarman A. Karim dijelaskan bahwa momentum Ramadhan dan Idul Fitri memiliki efek musiman terhadap konsumsi masyarakat, terutama pada kebutuhan sandang, pangan, dan transportasi.

Di sisi lain, dunia usaha diimbau menjaga keseimbangan antara produktivitas dan fleksibilitas jam kerja selama bulan puasa.

Makna Ramadhan di Balik Libur Nasional

Meski jadwal libur menjadi perhatian publik, hakikat Ramadhan tidak berhenti pada aspek administratif. Bulan puasa adalah ruang pembinaan spiritual dan sosial.

Allah SWT berfirman:

Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Dalam Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa puasa adalah sarana penyucian jiwa dan latihan pengendalian diri.

Libur panjang Idul Fitri pada hakikatnya menjadi momentum kembali kepada fitrah, sebagaimana makna kata fitri itu sendiri.

Sementara Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa Idul Fitri merupakan perayaan spiritual setelah sebulan penuh latihan kesabaran dan solidaritas sosial.

Baca juga: Durasi Puasa Ramadan 2026 di Dunia, Jakarta 12,5 Jam Termasuk Terpendek

Antara Perencanaan dan Spiritualitas

Kalender libur 2026 memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan dan aktivitas keluarga.

Namun di balik hitungan tanggal dan potensi long weekend, ada pesan yang lebih dalam: Ramadhan adalah momentum pembaruan diri.

Perencanaan perjalanan mudik memang penting. Tiket transportasi, jadwal cuti, hingga pengaturan arus lalu lintas menjadi bagian dari manajemen nasional. Tetapi persiapan batin menyambut Ramadhan jauh lebih mendasar.

Sebab, ketika hilal telah ditetapkan dan takbir Idul Fitri berkumandang, yang paling diharapkan bukan sekadar perjalanan pulang ke kampung halaman, melainkan kepulangan jiwa menuju ketakwaan.

Dan mungkin, justru di sela-sela jadwal cuti dan libur panjang itu, Ramadhan mengajarkan bahwa waktu bukan hanya untuk beristirahat, tetapi untuk kembali menguatkan makna ibadah dalam kehidupan sehari-hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Aktual
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Aktual
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Aktual
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Aktual
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Aktual
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Aktual
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Doa dan Niat
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Aktual
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Aktual
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Aktual
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Aktual
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Aktual
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com