Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah Terdampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan 10 Langkah Perlindungan

Kompas.com, 4 Maret 2026, 14:21 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bersama sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan menyepakati 10 langkah mitigasi untuk melindungi jemaah umrah Indonesia yang terdampak konflik Timur Tengah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Langkah ini ditempuh menyusul dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penerbangan dan perjalanan umrah menuju Arab Saudi.

Baca juga: Cara Umroh yang Benar Menurut Sunnah Rasulullah SAW: Panduan Praktis

Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil terkait situasi tersebut.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Rapat bertujuan membangun kesepahaman bersama dalam memantau perkembangan situasi sekaligus menyusun langkah mitigasi risiko demi menjamin perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah tidak dapat ditawar.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dilansir dari Kemenhaj.

Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon jemaah yang belum berangkat agar menunda perjalanan umrah hingga situasi dinilai lebih kondusif.

Baca juga: Ribuan Jemaah Umrah Tertahan di Bandara, Serangan AS-Israel ke Iran Picu Pembatalan Penerbangan

Pembentukan Pusat Koordinasi Terpadu

Rapat menyepakati pembentukan Pusat Koordinasi terpadu yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta PPIU.

Seluruh pemangku kepentingan juga berkomitmen melakukan pertukaran dan pembaruan data untuk mendukung penanganan perjalanan ibadah umrah secara cepat dan akurat.

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih aman.

Dukungan Transportasi dan Imigrasi

Kementerian Perhubungan menyatakan siap memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan penyesuaian jadwal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen mempermudah proses pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang telah memiliki visa namun memilih menunda perjalanan.

Perusahaan penerbangan sepakat memberikan kebijakan terbaik terkait refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan, termasuk dukungan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi maupun negara transit sesuai kebijakan masing-masing maskapai.

Maskapai utama juga berkomitmen melakukan transfer penumpang ke mitra kerja sama serta mengupayakan extra flight guna mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.

Baca juga: Lebih dari 904.000 Jemaah Umrah Padati Masjidil Haram pada Hari Keempat Ramadhan

Kewajiban PPIU dan Skema Kompensasi

PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena telah terikat kontrak layanan dan mengeluarkan biaya besar wajib menjamin keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memberikan edukasi mengenai kondisi terkini di Timur Tengah.

PPIU yang belum terikat kontrak di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan, namun jika tetap berangkat wajib memberikan pemahaman menyeluruh kepada jemaah mengenai risiko situasi keamanan.

Kementerian Haji dan Umrah RI juga akan mengomunikasikan skema kompensasi, restitusi, atau refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kepastian layanan bagi jemaah umrah Indonesia di tengah dampak konflik Timur Tengah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar