Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Kemenhaj Kawal Proses Kepulangan

Kompas.com, 10 Maret 2026, 08:14 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memantau dan mengawal proses kepulangan jemaah umrah Indonesia yang mengalami penjadwalan ulang penerbangan di Arab Saudi.

Pendampingan dilakukan melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah dengan berkoordinasi bersama maskapai, penyelenggara perjalanan umrah, serta otoritas terkait.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan jemaah yang tertahan dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal penerbangan yang tersedia.

Pemantauan lapangan juga dilakukan secara intensif untuk mendata kondisi jemaah dan membantu penyelesaian kendala perjalanan.

Baca juga: 341 Jemaah Umrah Indonesia Masih Menunggu Kepulangan di Jeddah, Pendampingan Diperkuat

17 jemaah PT BMA dijadwalkan pulang bertahap

Berdasarkan laporan pengawasan lapangan Staf Teknis Urusan Haji Jeddah pada 8 Maret 2026, tercatat 17 jemaah dari PT BMA mengalami penjadwalan ulang penerbangan.

Para jemaah tersebut saat ini berada di Makkah sambil menunggu jadwal kepulangan ke Indonesia.

Jemaah dijadwalkan kembali ke Tanah Air secara bertahap pada 10 Maret dan 14 Maret 2026.

Baca juga: 2.735 Jemaah Umrah Indonesia Dipantau Saat Pulang dari Jeddah, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Tim KUH Jeddah fasilitasi koordinasi dengan maskapai

Staf Teknis Urusan Haji Jeddah, M. Ilham Effendy, mengatakan tim di lapangan terus memantau situasi jemaah serta menjembatani komunikasi antara berbagai pihak terkait.

“Tim di lapangan terus melakukan koordinasi dengan maskapai, penyelenggara perjalanan, serta pihak terkait untuk membantu memastikan proses pemulangan jemaah dapat berjalan sesuai jadwal penerbangan yang tersedia,” ujar Ilham, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

67 jemaah PT RLW juga alami kendala kepulangan

Selain itu, terdapat 67 jemaah dari PT RLW yang mengalami kendala kepulangan ke Indonesia.

Saat ini pihak terkait sedang melakukan penjadwalan ulang penerbangan bagi para jemaah tersebut.

Sebagian jemaah dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 9 Maret 2026 menggunakan Ethiopian Airlines dan Garuda Indonesia.

Baca juga: 10.060 Jemaah Umrah Kembali, 300 Masih Tertahan, KJRI Jeddah Siaga 24 Jam

Lima jemaah mandiri terdampak pembatalan penerbangan

Tim di lapangan juga memfasilitasi komunikasi bagi lima jemaah umrah mandiri yang terdampak pembatalan penerbangan rute Madinah–Mumbai.

Proses pengurusan refund tiket serta penjadwalan ulang penerbangan sedang dilakukan oleh pihak maskapai.

Para jemaah tersebut direncanakan kembali ke Indonesia menggunakan Saudia Airlines pada 15 Maret 2026.

Lebih dari 19 ribu jemaah telah kembali ke Indonesia

Dalam periode pemantauan yang sama, KJRI Jeddah juga memonitor kepulangan jemaah umrah Indonesia melalui berbagai penerbangan dari Arab Saudi.

Sebanyak 2.062 jemaah tercatat kembali ke Tanah Air pada periode tersebut.

Dengan demikian, total kepulangan jemaah umrah Indonesia sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026 mencapai 19.509 orang.

Selain itu, pada 8 Maret 2026 tercatat sebanyak 434 jemaah umrah Indonesia baru tiba di Arab Saudi dari Indonesia.

Kemenhaj terus lakukan pemantauan

Ilham menegaskan bahwa tim KUH Jeddah akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan pihak terkait agar proses perjalanan jemaah berjalan lancar.

“Koordinasi dan pemantauan akan terus kami lakukan bersama pihak terkait agar proses kepulangan jemaah dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar