Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji

Kompas.com, 15 April 2026, 07:38 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah memastikan pemberangkatan petugas haji Indonesia ke Tanah Suci akan dimulai pada 17-18 April 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan bagi jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan petugas yang lebih dulu diberangkatkan adalah mereka yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah.

“Jadwal keberangkatan PPIH Arab Saudi tahun 2026 dimulai dengan keberangkatan tim advance pada tanggal 13 April 2026. Dilanjutkan keberangkatan Daker Bandara dan Daker Madinah pada tanggal 17 dan 18 April 2026,” ujar Menhaj Irfan Yusuf saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: 6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin

Selanjutnya, petugas Daker Makkah akan diberangkatkan secara bertahap pada 22 dan 23 April 2026 guna memastikan kesiapan layanan di Makkah. Sementara itu, Amirul Hajj dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026.

Menurut Irfan, penjadwalan ini disusun untuk memastikan seluruh aspek layanan jemaah, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan ibadah, berjalan optimal.

“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen penuh melaksanakan mandat penyelenggaraan ibadah haji secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pada musim haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota resmi sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun jemaah kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.

Wamenhaj: Jangan Cuma Nebeng Haji

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa peran petugas haji adalah memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, bukan memanfaatkan kesempatan untuk ikut berhaji.

“Kami itu ingin memastikan petugas haji itu niat utamanya itu adalah menjadi petugas haji, bukan orang-orang yang nebeng naik haji. Karena mereka sudah dilatih cukup lama sebagai sebuah tim,” ujar Dahnil saat pengukuhan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/1/2026).

Para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diketahui telah menjalani pelatihan selama 20 hari secara langsung dan akan melanjutkan pendidikan daring selama 10 hari ke depan.

Dahnil menjelaskan, latar belakang petugas haji tahun ini beragam, mulai dari tenaga medis, aparat keamanan, jurnalis, hingga akademisi. Meski demikian, seluruhnya harus bekerja dalam satu komando sebagai pelayan jemaah.

“Mereka juga harus menanggalkan setiap identitas yang melekat pada dirinya ketika bertugas melayani tamu-tamu Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT),” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Semua petugas harus bekerja secara setara demi memastikan pelayanan maksimal bagi jemaah.

“Nah kita harapkan dengan pola ini kita bisa menjawab kritik publik selama ini untuk menghindari ada orang-orang yang nebeng naik haji,” katanya.

Baca juga: Keberangkatan Petugas Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal, Pemerintah Siapkan Mitigasi Konflik Timur Tengah

Dahnil menambahkan, pola pendidikan semi militer diterapkan guna membangun kedisiplinan, kekompakan, serta sistem komando yang jelas selama bertugas di Tanah Suci.

“Jadi jangan kemudian mereka memposisikan diri sebagai jemaah. Karena banyak yang terjadi sebelum-sebelumnya, petugas haji itu jadi minta dilayani malah,” kata Dahnil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Aktual
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Aktual
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Aktual
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Aktual
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Aktual
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Aktual
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Aktual
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com