Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan

Kompas.com, 23 April 2026, 13:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat sekaligus memodernisasi sistem perizinan masuk ke Kota Suci Makkah.

Di tengah jutaan jamaah yang akan memadati Tanah Suci, akses ke wilayah tersebut kini tidak lagi bebas, melainkan diatur secara ketat melalui sistem digital.

Salah satu kebijakan terbaru datang dari Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi yang memberikan kemudahan bagi enam kategori tertentu untuk mengajukan izin masuk ke Makkah melalui platform digital Absher Individuals.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya menjaga ketertiban selama musim haji berlangsung.

Enam Kategori yang Diperbolehkan Masuk Makkah

Tidak semua orang dapat memasuki Makkah selama musim haji tanpa izin khusus. Namun, pemerintah Saudi memberikan pengecualian bagi enam kelompok yang memenuhi syarat tertentu.

Kategori tersebut meliputi:

  1. Pemegang izin tinggal khusus (Premium Residency)
  2. Investor asing di Arab Saudi
  3. Warga negara dari negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)
  4. Ibu non-Saudi yang memiliki anak warga negara Saudi
  5. Anggota keluarga non-Saudi dari warga Saudi
  6. Pekerja rumah tangga

Bagi kelompok ini, proses pengajuan izin masuk kini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca juga: Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II

Digitalisasi Layanan: Dari Antrean ke Aplikasi

Platform Absher menjadi kunci dalam sistem baru ini. Melalui aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengajukan izin masuk ke Makkah.

Selain Absher, pemerintah juga menyediakan layanan melalui portal Muqeem dan platform Tasreeh, yang merupakan sistem terpadu untuk penerbitan izin haji dan akses ke wilayah suci.

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari sistem manual ke digital. Jika sebelumnya pengurusan izin identik dengan antrean panjang dan prosedur administratif yang rumit, kini semuanya dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Pembatasan Ketat Sejak 1 Dzulqa’dah

Di balik kemudahan tersebut, aturan pembatasan tetap diberlakukan secara ketat. Otoritas keamanan Saudi mulai menerapkan larangan masuk ke Makkah tanpa izin sejak 1 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 19 April 2026.

Kebijakan ini ditegakkan oleh aparat keamanan guna memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki otorisasi resmi yang dapat memasuki wilayah Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.

Pihak keamanan menegaskan bahwa akses hanya diberikan kepada:

  • Pemegang visa haji resmi
  • Pekerja dengan izin khusus di Makkah
  • Penduduk dengan izin tinggal yang terdaftar di Makkah

Di luar kategori tersebut, akses akan ditolak, bahkan dapat dikenai sanksi.

Baca juga: Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah

Mengapa Pembatasan Ini Diperlukan?

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Lonjakan jumlah manusia dalam waktu bersamaan menuntut pengelolaan yang sangat ketat.

Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa pengaturan arus jamaah menjadi salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan haji.

Tanpa sistem yang terstruktur, potensi risiko seperti kepadatan berlebih, kecelakaan, hingga gangguan keamanan bisa meningkat.

Digitalisasi perizinan seperti melalui Absher menjadi solusi untuk memastikan distribusi jamaah lebih terkendali, sekaligus meminimalkan pelanggaran.

Perspektif Fikih: Menjaga Kemaslahatan Jamaah

Dalam kajian fikih, pengaturan semacam ini sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Ibadah haji memang diwajibkan, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi syarat kemampuan, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan.

Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji demi menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah.

Artinya, pembatasan akses bukanlah bentuk penghalang ibadah, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan haji itu sendiri.

Baca juga: Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Transformasi Haji di Era Digital

Kebijakan berbasis aplikasi seperti Absher menunjukkan bagaimana Arab Saudi terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam mengelola ibadah berskala global.

Transformasi ini tidak hanya memudahkan proses administratif, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien.

Bagi jamaah dan pekerja yang terlibat dalam musim haji, memahami aturan ini menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berakibat pada penolakan akses ke Makkah.

Lebih dari Sekadar Izin Masuk

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal siapa yang boleh atau tidak boleh masuk ke Makkah.

Lebih dari itu, ini adalah bagian dari upaya besar menjaga kesucian ibadah haji agar tetap tertib, aman, dan khusyuk.

Di tengah jutaan langkah menuju Ka’bah, setiap izin yang diterbitkan bukan hanya administrasi, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga harmoni ibadah umat Islam dari seluruh dunia.

Dan di balik layar digital Absher, ada sistem besar yang bekerja memastikan bahwa perjalanan spiritual ini dapat berlangsung dengan lebih baik dari tahun ke tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar