Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Kompas.com, 6 Mei 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com – Di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap tegas, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk di pondok pesantren.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai konten disinformasi yang berupaya memojokkan dirinya terkait kasus yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Menag menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Sikap Tegas: Kekerasan Seksual adalah Musuh Bersama

Menag menegaskan bahwa posisinya sejak awal tidak berubah: segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sikap tersebut bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral sebagai manusia.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” sambungnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia.

Baca juga: PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

Dalam pandangan Menag, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan membentuk karakter.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dalam Islam yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Dalam buku Fiqh al-Ibadat karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa lembaga pendidikan Islam tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjaga moralitas dan keamanan peserta didik sebagai amanah yang besar.

Tiga Langkah Strategis Kemenag

Sebagai respons konkret terhadap kasus yang terjadi, Kementerian Agama mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan keselamatan santri sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.

1. Penghentian Sementara Penerimaan Santri Baru

Kemenag menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren terkait. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi penanganan kasus secara menyeluruh tanpa menambah beban baru.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa keselamatan santri lebih diutamakan dibanding aspek administratif.

2. Fasilitasi Pemindahan Santri

Sebanyak ratusan santri dipulangkan ke keluarga dan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di lembaga lain yang lebih aman.

Kebijakan ini menegaskan bahwa hak pendidikan tetap dijaga, sekaligus memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi para santri.

3. Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum

Kemenag menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Pihak yang terduga terlibat juga diminta untuk tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh atau tenaga pendidik selama proses berlangsung.

Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memberikan rasa aman kepada para santri.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Perangi Hoaks, Jaga Kepercayaan Publik

Di tengah derasnya arus informasi digital, Menag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tandasnya.

Fenomena disinformasi dalam kasus sensitif seperti ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan fakta dan menghambat proses penegakan keadilan.

Dalam buku Media Ethics karya Patrick Lee Plaisance, disebutkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dalam kasus sosial dapat memperburuk trauma korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan Pesantren

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag tengah memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren.

Satuan ini akan bekerja sama dengan para pimpinan pesantren untuk:

  • Mengawasi aktivitas pendidikan dan pengasuhan
  • Mencegah penyimpangan sejak dini

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada reaksi sesaat, tetapi diarahkan pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Baca juga: Kasus di Pati, Kemenag Pindahkan 252 Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah Baru

Antara Moralitas dan Tanggung Jawab Kolektif

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi pengingat bahwa menjaga moralitas bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab kolektif.

Dalam perspektif Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, kerusakan sosial sering kali bermula dari kelalaian dalam menjaga amanah dan lemahnya kontrol diri.

Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai spiritual, etika, dan kesadaran bersama.

Menjaga Marwah Pendidikan Keagamaan

Pada akhirnya, pernyataan tegas Menteri Agama menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai harus tetap menjadi simbol keamanan, keilmuan, dan akhlak.

Di tengah tantangan zaman, menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal komitmen bersama untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar