Editor
KOMPAS.com-Ketua MUI Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.
Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual, terutama di lembaga pendidikan agama, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan mengingat adanya relasi kuasa yang seringkali menekan korban.
Siti Ma’rifah menyayangkan kejadian kekerasan seksual di pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk santri menuntut ilmu.
“Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan,” ungkapnya, dilansir dari laman MUI, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Siti Ma’rifah menekankan pentingnya sikap tegas dalam mencegah kekerasan seksual di pesantren.
“Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang sempat tidak ditindaklanjuti karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Siti Ma’rifah, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren seharusnya melakukan audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan pesantren. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan di pesantren.
“Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren,” ujar Siti Ma’rifah.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Siti Ma’rifah juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang independen serta pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual. Trauma healing harus menjadi prioritas dalam menangani kasus-kasus ini.
“Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis,” lanjutnya.
Siti Ma’rifah menambahkan bahwa Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI telah melakukan roadshow ke sejumlah pesantren untuk mengkampanyekan anti-kekerasan.
Salah satu langkahnya adalah mengadakan pelatihan untuk para pengasuh pesantren agar mereka lebih paham dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada santri, serta mendidik santri agar berani melawan kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih pesantren, memperhatikan rekam jejak pengasuh, dan memastikan ada sistem pengawasan serta komitmen pesantren dalam melindungi santri dari kekerasan seksual.
“Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang