Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta

Kompas.com, 12 Mei 2026, 18:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jamaah haji Aceh tahun ini menjadi penerima total uang saku terbanyak di Tanah Suci pada musim haji 2026.

Seperti diketahui, jamaah haji Indonesia setiap tahunnya mendapatkan biaya hidup atau living cost untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Arab Saudi.

Khusus bagi jamaah asal Aceh, mereka juga memperoleh dana tambahan dari hasil pengelolaan Wakaf Baitul Asyi.

Pembagian dana wakaf tersebut menjadi tradisi tahunan yang selalu dinantikan jamaah haji Aceh di Tanah Suci.

Baca juga: Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji

Total Uang Saku Jamaah Haji Aceh Capai Rp12,5 Juta

Jamaah haji asal Aceh tahun ini kembali menerima dana wakaf Baitul Asyi atau Wakaf Habib Bugak sebesar 2.000 riyal Saudi. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp9,2 juta.

Selain dana wakaf tersebut, jamaah haji Aceh juga menerima dana living cost atau biaya hidup sebagaimana jamaah haji Indonesia lainnya.

Baca juga: 10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang

Jumlahnya mencapai 750 riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta yang diserahkan saat jamaah memasuki Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Dana living cost itu diberikan langsung oleh petugas kepada jamaah ketika pertama kali masuk ke Asrama Haji Aceh.

Dengan demikian, total dana yang diterima jamaah haji asal Aceh tahun ini mencapai sekitar 2.750 riyal Saudi atau setara Rp12,5 juta selama berada di Tanah Suci.

Dengan uang hingga Rp12,5 juta per orang, jamaah haji Aceh bisa menjadi jamaah dengan uang jajan terbanyak di Indonesia di musim haji tahun ini.

Pembagian Dana Wakaf Dimulai di Mekkah

Pembagian dana Baitul Asyi mulai dilakukan pada Minggu (10/5/2026) setelah shalat Asar di Hotel Burj Al Wahda, Mekkah, tempat jamaah haji asal Aceh menginap.

Penerima pertama adalah jamaah Kloter 2 yang berjumlah 393 orang, terdiri atas jamaah asal Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.

Informasi tersebut disampaikan Kasubag Humas PPIH Embarkasi Aceh, Darwin, kepada Serambi, tadi malam.

Ia mengatakan pembagian dana Baitul Asyi telah dimulai dan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk kloter lainnya.

Jamaah Kloter 2 menjadi kelompok pertama yang menerima dana wakaf tersebut.

Dana sebesar 2.000 riyal Saudi diserahkan langsung oleh Syeikh Dr Abdul Latif Baltou, yang akrab disapa Syeikh Baltu, selaku Nazir Wakaf Baitul Asyi di Mekkah.

Syeikh Dr Abdul Latif Baltou atau Syeikh Baltu, selaku Nazir Wakaf Baitul Asyi di Mekkah, saat menyerahkan dana wakaf Baitul Asyi kepada jamaah Aceh, Minggu (10/5/2026), di Hotel Burj Al Wahda, Mekkah.  Serambinews.com/HO Syeikh Dr Abdul Latif Baltou atau Syeikh Baltu, selaku Nazir Wakaf Baitul Asyi di Mekkah, saat menyerahkan dana wakaf Baitul Asyi kepada jamaah Aceh, Minggu (10/5/2026), di Hotel Burj Al Wahda, Mekkah.

Penyaluran Dana Wakaf Dilakukan Bertahap

Darwin menjelaskan pada hari-hari berikutnya dana akan terus disalurkan kepada jamaah Kloter 3, 4, dan 5 yang saat ini sudah berada di Kota Mekkah, dan akan menyusul kloter lainnya yang akan masih terus berdatangan setiap hari.

Menurutnya, seluruh jamaah nantinya akan menerima dana tersebut sesuai jadwal yang ditentukan pihak Nazir Wakaf.

Ia menambahkan jadwal pembagian dana Wakaf Baitul Asyi diatur langsung oleh pihak Nazir Wakaf dan harus dikoordinasikan dengan petugas haji serta pihak hotel agar proses pembagian berlangsung tertib.

Para jamaah diharapkan dapat menggunakan dana Wakaf Habib Bugak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga memberi manfaat selama berada di Tanah Suci.

Sejarah Wakaf Baitul Asyi untuk Jamaah Haji Aceh

Wakaf Baitul Asyi ini memiliki sejarah panjang yang terkait degan sosok Habib Bugak Asyi.

Habib Bugak Asyi atau bernama lengkap Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi merupakan seorang saudagar sekaligus ulama asal Aceh yang hidup pada awal 1800-an.

Ia berasal dari Kemukiman Bugak, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Sekitar tahun 1809, Habib Bugak bersama sejumlah saudagar Aceh membeli sebidang tanah di dekat Masjidil Haram, tepatnya di kawasan antara Bukit Marwah dan Masjidil Haram.

Tanah tersebut kemudian diwakafkan khusus untuk jamaah haji asal Aceh dan masyarakat Aceh yang tinggal di Mekkah.

Wakaf itu dikenal dengan nama Baitul Asyi atau “Rumoh Aceh” di Mekkah.

Kini, di era modern, di atas tanah wakaf tersebut telah berdiri sejumlah hotel berbintang yang menjadi tempat menginap jamaah haji dan umrah.

Beberapa di antaranya adalah Hotel Elaf Masyair dan Hotel Ramada. Hasil pengelolaan aset tersebut kemudian dibagikan setiap musim haji kepada jamaah asal Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Tiap Orang Dapat Hingga Rp12,5 Juta, Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Jajan Terbanyak di Tanah Suci"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar