Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi

Kompas.com, 1 Juni 2026, 18:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah, di antaranya menghalalkan hubungan suami istri dan menjaga kejelasan nasab keturunan.

Karena itu, hubungan badan di luar ikatan pernikahan yang sah menjadi perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam.

Al-Qur'an bahkan secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjauhi segala hal yang dapat mengarah pada perzinaan.

Baca juga: Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

Larangan tersebut bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, serta hak-hak keperdataan yang lahir dari sebuah keluarga.

Baca juga: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Nasab Anak di Luar Nikah dalam Pencatatan Administrasi

Dalam praktik di masyarakat, masih ditemukan upaya menasabkan anak yang lahir di luar pernikahan yang sah kepada kakek, saudara laki-laki ayah biologis, atau bahkan kepada orang tua angkat.

Langkah ini biasanya dilakukan untuk mempermudah berbagai urusan administrasi kependudukan yang mungkin dihadapi anak pada masa mendatang.

Padahal, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah merupakan anak yang lahir akibat hubungan badan di luar perkawinan yang diakui menurut ketentuan agama.

Status tersebut memiliki konsekuensi hukum terkait hubungan nasab, perwalian, kewarisan, dan nafkah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100 Bab XIV tentang Pemeliharaan Anak, anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dengan ibu serta keluarga ibunya.

Anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya sehingga berimplikasi pada status wali nikah, waris, dan nafkah.

Al-Qur'an juga memberikan penegasan mengenai status anak angkat dan nasab seseorang:

"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al-Ahzab:4-5).

Dampak Menasabkan Anak kepada Orang Tua Angkat

Meski sekilas terlihat sebagai solusi praktis untuk mempermudah urusan administrasi, menasabkan anak di luar nikah kepada orang tua angkat atau pihak lain justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari.

1. Berpotensi Menimbulkan Kesalahan Wali Nikah

Masalah pertama dapat muncul ketika anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan akan melangsungkan pernikahan.

Jika orang tua angkat atau keluarga yang mengasuhnya tidak terbuka mengenai status nasab anak saat proses pendaftaran nikah maupun pelaksanaan akad, maka dapat terjadi kesalahan dalam penetapan wali nikah.

Akibatnya, akad nikah berpotensi tidak sah secara agama karena menggunakan wali yang bukan wali nasab yang sebenarnya.

2. Memicu Sengketa Warisan

Persoalan kedua berkaitan dengan hak kewarisan yang dijatuhkan kepada anak tersrbut.

Anak yang dinasabkan kepada orang tua angkat melalui pencatatan administrasi dapat menganggap dirinya sebagai anak kandung secara hukum administrasi.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hak waris terhadap keluarga angkat apabila di kemudian hari ia tidak memperoleh bagian warisan yang dianggap menjadi haknya.

Sementara itu, status nasab yang sebenarnya menurut hukum Islam berbeda dengan status administratif yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta melalui washiyyah wajibah setelah meninggal dunia.

Ketentuan tersebut bertujuan melindungi hak anak, bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

3. Berisiko Menyebabkan Pernikahan Sedarah

Dampak lain yang tidak kalah penting adalah potensi terjadinya pernikahan sedarah.

Risiko ini memang terlihat jauh, tetapi bukan tidak mungkin terjadi apabila orang tua atau keluarga memilih menyembunyikan status nasab anak karena alasan malu atau pertimbangan lainnya.

Akibatnya, anak tumbuh hingga dewasa tanpa mengetahui asal-usul nasabnya secara benar.

Situasi dapat menjadi lebih rumit ketika orang-orang yang mengetahui fakta sebenarnya telah meninggal dunia.

Dalam kondisi seperti itu, peluang terjadinya pernikahan dengan kerabat sedarah tanpa disadari menjadi lebih besar karena informasi mengenai garis keturunan tidak lagi diketahui secara jelas.

Pentingnya Keterbukaan Status Nasab Anak

Kejelasan nasab merupakan bagian penting dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan langsung dengan perwalian nikah, kewarisan, dan hubungan kekeluargaan.

Oleh karena itu, upaya memanipulasi atau mengubah nasab anak demi kemudahan administrasi sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.

Keterbukaan mengenai status anak sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga hak-hak keperdataan sekaligus mencegah munculnya sengketa hukum, kesalahan perwalian, maupun risiko pernikahan sedarah pada generasi berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar