Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Labbaytum Award 2026 Umumkan Pemenang, Indonesia Tak Masuk Daftar

Kompas.com, 5 Juni 2026, 10:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia kembali menjadi negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia pada musim haji 2026.

Dengan kuota lebih dari 221.000 orang, penyelenggaraan haji Indonesia melibatkan operasi pelayanan yang sangat kompleks, mulai dari proses keberangkatan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pemulangan jemaah ke Tanah Air.

Namun, di tengah besarnya skala penyelenggaraan tersebut, muncul pertanyaan yang cukup banyak diperbincangkan publik.

Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul untuk 50 Persen Jamaah Haji Indonesia saat Armuzna

Mengapa Indonesia tidak masuk dalam daftar penerima Labbaytum Award 2026, penghargaan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara-negara dengan pelayanan haji terbaik?

Padahal, selama bertahun-tahun Indonesia dikenal memiliki pengalaman panjang dalam mengelola jutaan jemaah umrah dan ratusan ribu jemaah haji setiap musim.

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi penyebab Indonesia belum berhasil meraih penghargaan tersebut?

Apa Itu Labbaytum Award?

Dilansir dari laman resmi AMPHURI, Labbaytum Award merupakan penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Penghargaan ini diberikan kepada negara, lembaga, maupun mitra pelayanan yang dinilai berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah Saudi.

Labbaytum Award bukan sekadar penghargaan simbolik. Program ini merupakan bagian dari transformasi sektor haji dan umrah yang sedang dijalankan Arab Saudi dalam kerangka Visi Saudi 2030, sebuah agenda besar modernisasi pelayanan publik yang digagas kerajaan.

Melalui penghargaan tersebut, Saudi ingin mendorong terciptanya budaya kompetisi yang sehat antarnegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada para tamu Allah.

Jika dahulu keberhasilan haji lebih banyak diukur dari kelancaran operasional dan kepuasan jemaah, kini Saudi mulai menerapkan ukuran yang jauh lebih luas dan terintegrasi.

Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul untuk 50 Persen Jamaah Haji Indonesia saat Armuzna

Bukan Soal Buruknya Pelayanan Haji Indonesia

Absennya Indonesia dari daftar penerima penghargaan bukan berarti kualitas pelayanan haji Indonesia buruk.

Menurut penjelasan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI tahun 2025, Muchlis M Hanafi, Indonesia juga tidak memperoleh penghargaan serupa pada tahun sebelumnya.

Namun, hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia berada pada kategori sangat memuaskan.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas jemaah tetap memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang mereka terima selama menjalankan ibadah haji.

Artinya, tidak masuknya Indonesia dalam daftar penerima Labbaytum Award tidak dapat langsung diartikan sebagai kegagalan pelayanan.

Sebaliknya, terdapat perubahan indikator penilaian yang kini digunakan pemerintah Arab Saudi.

Saudi Kini Menilai Tata Kelola Secara Menyeluruh

Perubahan paling mendasar terletak pada cara Saudi memandang keberhasilan penyelenggaraan haji.

Jika sebelumnya fokus lebih banyak tertuju pada hasil akhir berupa kepuasan jemaah, kini penilaian bergeser pada keseluruhan sistem tata kelola.

Mulai dari tahap perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan pelaksanaan timeline, integrasi data, efektivitas koordinasi antarinstansi, inovasi pelayanan, hingga transformasi digital menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Dengan kata lain, Saudi tidak hanya menilai apakah jemaah merasa puas atau tidak.

Mereka juga melihat bagaimana negara penyelenggara mampu membangun sistem yang efisien, transparan, terintegrasi, dan adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks inilah, negara-negara yang berhasil melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan penghargaan.

Baca juga: Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

Tantangan Besar Indonesia sebagai Pengirim Jemaah Terbesar

Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda dibanding banyak negara lain.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, jumlah jemaah yang diberangkatkan setiap tahun juga sangat besar.

Besarnya kuota membuat pengelolaan haji Indonesia menjadi salah satu operasi pelayanan publik paling kompleks di dunia.

Dalam buku Manajemen Haji dan Umrah karya Iskandar Zulkarnain dijelaskan bahwa semakin besar jumlah jemaah yang dilayani, semakin tinggi pula tingkat kompleksitas manajemen yang harus dijalankan.

Proses pelayanan tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga logistik, kesehatan, keamanan, administrasi, serta koordinasi lintas lembaga.

Kondisi tersebut membuat tantangan yang dihadapi Indonesia jauh lebih besar dibanding negara dengan jumlah jemaah yang lebih sedikit.

Faktor Lansia dan Jemaah Risiko Tinggi

Faktor lain yang diduga memengaruhi penilaian adalah tingginya jumlah jemaah lanjut usia (lansia) dan kategori risiko tinggi (risti) dari Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakariya Anshary, menilai karakteristik jemaah Indonesia berbeda dengan banyak negara lain.

Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan ribuan jemaah lansia yang membutuhkan perhatian dan pelayanan ekstra.

Mereka memerlukan pendampingan kesehatan, mobilitas khusus, hingga pengawasan yang lebih intens selama menjalankan rangkaian ibadah.

Dalam buku Fiqih Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa jemaah lansia memiliki kebutuhan pelayanan yang jauh lebih kompleks dibanding jemaah usia produktif karena kondisi fisik mereka lebih rentan terhadap cuaca ekstrem, kelelahan, maupun penyakit bawaan.

Besarnya jumlah lansia secara otomatis meningkatkan beban pelayanan yang harus disediakan penyelenggara.

Baca juga: Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

Transformasi Digital Jadi Ukuran Baru

Arab Saudi saat ini juga sangat menekankan aspek digitalisasi dalam penyelenggaraan haji.

Berbagai layanan haji kini terhubung melalui sistem digital, mulai dari visa elektronik, pemetaan pergerakan jemaah, layanan kesehatan, hingga integrasi data antarinstansi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Saudi mendorong seluruh negara pengirim jemaah untuk menyesuaikan diri dengan ekosistem digital tersebut.

Negara yang mampu beradaptasi lebih cepat cenderung memperoleh penilaian lebih baik dalam sistem evaluasi terbaru.

Karena itulah, banyak pengamat menilai bahwa masa depan penyelenggaraan haji tidak hanya ditentukan oleh pengalaman panjang, tetapi juga kemampuan melakukan inovasi dan transformasi teknologi.

Indonesia Masih Memiliki Modal Besar

Meski belum meraih Labbaytum Award, Indonesia tetap memiliki sejumlah keunggulan yang diakui dunia.

Pengalaman puluhan tahun mengelola jutaan jemaah, sistem bimbingan manasik yang luas, jaringan petugas yang besar, serta dukungan masyarakat yang kuat menjadi modal penting.

Indonesia juga memiliki konsep Tri Sukses Haji yang selama ini menjadi acuan penyelenggaraan.

Konsep tersebut meliputi sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban jemaah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga dampak sosial dan spiritual dari penyelenggaraan haji.

Momentum Evaluasi Menuju Standar Global Baru

Absennya Indonesia dari daftar penerima Labbaytum Award 2026 dapat dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan kegagalan.

Standar penyelenggaraan haji global saat ini sedang berubah. Fokusnya tidak lagi hanya pada kepuasan jemaah, tetapi juga pada kualitas tata kelola secara menyeluruh.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan pengalaman maupun prestasi.

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menerjemahkan pengalaman tersebut ke dalam sistem pelayanan yang semakin modern, terintegrasi, berbasis data, dan sesuai dengan standar global yang berkembang.

Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia dan pengalaman panjang dalam penyelenggaraan haji, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus bersaing dalam penghargaan internasional di masa mendatang.

Pada akhirnya, penghargaan memang penting. Namun yang jauh lebih utama adalah memastikan setiap jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan memperoleh pelayanan terbaik selama menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar