Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Kompas.com, 9 Juni 2026, 21:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik penipuan layanan dam dan badal haji yang diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah jamaah haji menyampaikan pengaduan kepada Tim Pelindungan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan KJRI.

Dugaan penyelewengan itu disebut berkaitan dengan layanan badal haji dan pembayaran dam yang tidak dilakukan sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Nilai transaksi dalam kasus yang sedang didalami tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar dan berpotensi merugikan banyak jamaah haji Indonesia.

Kemenhaj Ungkap Modus Badal Haji Tarif Murah

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan salah satu modus yang ditemukan adalah penawaran layanan badal haji dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

Layanan tersebut ditawarkan kepada sekitar 140 jamaah haji.

Baca juga: Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

Menurut Dahnil, tarif yang ditawarkan jauh di bawah biaya yang semestinya sehingga patut diduga sebagai praktik penipuan.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Diduga Libatkan Oknum KBIHU dan Mukimin

Dahnil menyebut pihak Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut dia, dugaan praktik itu telah menimbulkan korban di kalangan jamaah haji Indonesia.

"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ujarnya.

KBIHU sendiri merupakan lembaga sosial keagamaan yang bertugas memberikan bimbingan manasik dan pendampingan kepada jamaah haji sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia.

Modus Penyelewengan Dana Dam

Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyelewengan dana dam yang dibayarkan oleh jamaah.

Dahnil menjelaskan dam merupakan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan jamaah dalam kondisi tertentu dan pembayaran resminya dilakukan melalui lembaga Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

Namun dalam kasus yang sedang diselidiki, jamaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal per orang, tetapi dana tersebut diduga tidak sepenuhnya disetorkan kepada Adahi.

"DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," ungkap Dahnil.

Terungkap Setelah Jamaah Tidak Terima Bukti Pembayaran

Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi setelah melakukan pembayaran dam.

Ketiadaan bukti pembayaran tersebut kemudian memicu laporan yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi bersama KJRI.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," katanya.

Kemenhaj Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Kemenhaj menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pencabutan izin operasional KBIHU, tetapi juga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," kata Dahnil.

Ia menambahkan identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan secara resmi setelah proses pendalaman selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Bina Haji dan Umrah.

Kemenhaj Soroti Praktik Kartel Haji

Dahnil menilai kasus tersebut menjadi gambaran bahwa masih terdapat praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan layanan haji yang memanfaatkan jamaah untuk keuntungan pribadi.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan berintegritas.

"Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah telanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sistem pelindungan jamaah agar tidak menjadi korban berbagai modus penipuan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Oknum KBIHU Terjerat Penipuan Dam-Badal Haji Rp 1,4 Miliar, Modusnya Tawarkan Badal Haji Rp 10 Juta”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar