KOMPAS.com – Persoalan nasab anak yang lahir di luar pernikahan kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pembahasan ini tidak hanya menyangkut hukum keluarga Islam, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak anak, hubungan keperdataan, hak waris, hingga perwalian saat menikah.
Di tengah perkembangan hukum modern dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, pertanyaan mengenai status anak di luar nikah semakin sering muncul.
Apakah anak tersebut memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya? Bagaimana kedudukan hukumnya dalam Islam dan hukum negara?
Dan yang paling banyak ditanyakan, siapa yang berhak menjadi wali ketika anak perempuan tersebut menikah?
Pembahasan mengenai hal ini pernah diulas oleh sejumlah ulama dan pakar fikih, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, yang menjelaskan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait nasab anak di luar nikah, khususnya dalam persoalan pengakuan nasab, hak waris, dan perwalian nikah.
Persoalan ini menjadi penting karena nasab bukan sekadar identitas keluarga. Dalam Islam, nasab berkaitan dengan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari hak waris, kewajiban nafkah, hubungan mahram, hingga penentuan wali nikah.
Namun di balik perdebatan hukum tersebut, ada satu prinsip yang disepakati semua pihak: anak tidak boleh menjadi korban atas perbuatan yang tidak pernah ia pilih.
Karena itu, memahami hukum nasab secara utuh menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus menjaga ketentuan syariat.
Dalam Islam, menjaga keturunan (hifzh an-nasl) termasuk salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah). Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap kejelasan garis keturunan seseorang.
Allah SWT berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." (QS Al-Ahzab: 5).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa identitas dan hubungan keturunan memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam.
Kejelasan nasab bukan hanya menyangkut nama keluarga, tetapi juga berkaitan dengan hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan tersebut.
Dalam buku Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa penetapan nasab merupakan salah satu sarana menjaga kehormatan manusia dan menjaga keteraturan kehidupan keluarga dalam masyarakat.
Senada dengan itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menempatkan penjagaan keturunan sebagai salah satu tujuan pokok syariat yang harus dilindungi.
Baca juga: Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.
Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya: "Anak itu menjadi milik pemilik ranjang (pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina adalah kerugian." (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekuensinya, hubungan nasab dengan ayah biologis tidak diakui menurut pendapat mayoritas ulama.
Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa anak hasil zina secara hukum mengikuti garis keturunan ibunya, sementara hubungan nasab kepada laki-laki yang menzinai ibunya tidak ditetapkan berdasarkan pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi'i.
Pendapat yang sama juga dijelaskan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang menyebut bahwa mayoritas fuqaha tidak menetapkan nasab anak zina kepada laki-laki pezina meskipun ia mengakuinya secara terang-terangan.
Meski demikian, persoalan ini tidak sepenuhnya disepakati oleh seluruh ulama. Sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ishaq bin Rahawaih, dan kemudian Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang berbeda.
Mereka berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya, sementara ibu anak tersebut tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain, maka nasab dapat disandarkan kepada ayah biologisnya.
Pendapat ini lahir dari pertimbangan kemaslahatan anak agar identitas dan hak-haknya tidak hilang.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa sebagian ulama memandang pengakuan ayah biologis dapat menjadi dasar penetapan nasab selama tidak terdapat pihak lain yang memiliki hak atas nasab tersebut.
Pandangan serupa juga dijelaskan Yusuf Al-Qardhawi dalam pembahasan mengenai istilhaq (pengakuan nasab) dalam karya beliau tentang nasab dan pengangkatan anak dalam syariat Islam.
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Dalam mazhab Syafi'i terdapat ketentuan yang sangat terkenal mengenai batas minimal masa kehamilan, yakni enam bulan.
Anak yang lahir enam bulan atau lebih setelah akad nikah dapat dinasabkan kepada suami ibunya.
Sebaliknya, apabila anak lahir kurang dari enam bulan setelah akad nikah, maka nasab tidak tersambung kepada suami, kecuali terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dibahas dalam kitab fikih.
Ketentuan tersebut berasal dari hasil istinbath para ulama terhadap dua ayat Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
Artinya: "Masa mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (QS Al-Ahqaf: 15).
Kemudian Allah SWT berfirman:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
Artinya: "Dan masa menyapihnya dalam dua tahun." (QS Luqman: 14).
Para ulama menghitung bahwa masa penyusuan selama dua tahun sama dengan 24 bulan. Ketika angka tersebut dikurangi dari total 30 bulan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, maka diperoleh masa kehamilan minimal enam bulan.
Keterangan ini menjadi dasar bagi banyak ulama dalam menetapkan sah atau tidaknya hubungan nasab antara anak dan ayah.
Pembahasan tersebut dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman Ba'alawi yang banyak menjadi rujukan kalangan pesantren.
Berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Hanafi memiliki pendekatan yang relatif lebih luas dalam persoalan nasab.
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyyah dijelaskan bahwa apabila seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang mengandung akibat hubungan sebelumnya, kemudian mengakui anak tersebut sebagai anaknya tanpa menyebut bahwa anak tersebut berasal dari zina, maka terdapat kemungkinan hubungan nasab dapat ditetapkan.
Bahkan dalam penjelasan yang dinukil Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki menikahi perempuan tersebut sebelum melahirkan, meskipun hanya berselang satu hari sebelum kelahiran, maka terdapat ruang untuk menetapkan hubungan nasab kepada suami tersebut.
Pandangan ini menjadi salah satu contoh bagaimana ulama berbeda dalam memahami persoalan yang sangat kompleks ini.
Baca juga: Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Pertanyaan inilah yang paling sering muncul di masyarakat.
Menurut mazhab Syafi'i yang menjadi rujukan utama praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, wali nikah harus berasal dari jalur nasab yang sah.
Urutan wali dimulai dari ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan seterusnya.
Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.
Namun apabila anak perempuan tersebut tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayah biologisnya menurut ketentuan syariat, maka ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah.
Dalam kondisi demikian, hak perwalian berpindah kepada wali hakim.
Dalam kitab tersebut disebutkan:
ثُمَّ الْحَاكِمُ يُزَوِّجُ عِنْدَ فَقْدِ الْأَوْلِيَاءِ
Artinya: "Kemudian hakim yang menikahkan ketika tidak ditemukan wali yang berhak."
Karena itu, dalam praktik di Indonesia, anak perempuan yang secara fikih tidak memiliki wali nasab yang sah akan dinikahkan oleh wali hakim melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam hukum positif Indonesia, posisi anak di luar nikah mengalami perkembangan penting.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada awalnya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun ketentuan tersebut berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan melalui tes DNA atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Putusan tersebut membuka ruang bagi anak untuk memperoleh hak-hak keperdataan, termasuk nafkah dan tanggung jawab dari ayah biologisnya.
Meskipun demikian, ketentuan mengenai nasab dan wali nikah dalam fikih tetap memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari hubungan keperdataan dalam hukum negara.
Terlepas dari berbagai perbedaan pandangan ulama dan perkembangan hukum yang terjadi, Islam memiliki prinsip yang sangat jelas bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Artinya: "Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS Al-An'am: 164).
Karena itu, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang bersalah. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, kasih sayang, serta kesempatan hidup yang layak.
Dalam buku Fiqh Sirah, Syekh Muhammad Al-Ghazali menjelaskan bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga martabat manusia dan menghadirkan kemaslahatan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tujuan besar syariat.
Nasab anak di luar nikah merupakan persoalan yang memiliki dimensi fikih, sosial, dan hukum yang tidak sederhana.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, sehingga ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah. Dalam kondisi tersebut, wali hakim yang berwenang menikahkan anak perempuan tersebut.
Namun sebagian ulama memiliki pandangan yang lebih luas mengenai pengakuan nasab oleh ayah biologis demi menjaga kemaslahatan anak.
Sementara itu, hukum Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan keperdataan yang lebih besar terhadap anak yang lahir di luar perkawinan.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan keluasan khazanah hukum Islam dalam menjawab persoalan masyarakat.
Yang terpenting, setiap anak tetap harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat, karena mereka tidak pernah memilih bagaimana dilahirkan, tetapi berhak memperoleh masa depan yang baik sebagaimana anak-anak lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang