Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kompas.com, 1 Juli 2026, 17:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan masyarakat menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 melalui penguatan literasi halal.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalankan Program Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) agar edukasi halal menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Program ini mengintegrasikan penyuluhan halal ke dalam berbagai layanan keagamaan yang selama ini telah berjalan di KUA.

Baca juga: Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal

Dengan melibatkan aparatur Kemenag dari pusat hingga daerah, pemerintah berharap pemahaman masyarakat mengenai jaminan produk halal semakin luas dan komprehensif.

Kemenag Perkuat Literasi Halal melalui Program Sadar Halal Berbasis KUA

Direktur Jaminan Produk Halal, M Fuad Nasar, menjelaskan Program Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama mengintegrasikan edukasi dan literasi halal ke seluruh ekosistem layanan KUA.

Baca juga: Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan

Melalui program tersebut, kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta jajaran Kementerian Agama di daerah didorong menjadi agen penyebarluasan informasi halal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Sehingga pesan tentang Jaminan Produk Halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” terang Fuad Nasar saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).

Menurut Fuad, edukasi halal dilakukan melalui berbagai layanan dan ruang pembinaan keagamaan, seperti penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, dakwah, hingga forum-forum kemasyarakatan.

Dengan pendekatan tersebut, KUA tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi pusat literasi halal yang membangun kesadaran masyarakat mulai dari lingkungan keluarga hingga ruang publik.

Halal Bukan Sekadar Label dan Sertifikat

Fuad menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar sertifikat atau label halal.

Menurutnya, halal merupakan nilai yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, dan tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, serta sesuai syariat.

“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Fuad.

Karena itu, Kemenag menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi, serta pelibatan masyarakat.

Upaya tersebut melengkapi penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar ekosistem halal nasional berjalan secara sinergis.

KUA Jadi Ujung Tombak Edukasi Halal

Fuad menegaskan aparatur Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya Jaminan Produk Halal.

Untuk mendukung hal itu, Kemenag mengoptimalkan jejaring Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubalig sebagai ujung tombak edukasi halal di tengah masyarakat.

“Kita adalah mata dan telinganya Kemenag di lapangan. Karena itu, mari kita kuatkan sosialisasi, edukasi, dan dakwah halal agar masyarakat semakin memahami bahwa halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujar Fuad.

kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Adib, Kepala Kankemenag Jakarta Timur Affan Sofwan, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal Direktorat Jaminan Produk Halal Abdullah Al-Kholis, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Wildan Hasan Syadzili, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, para kepala KUA, pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, penyuluh agama, penghulu, serta peserta dari Kantor Kemenag kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar