Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama

Kompas.com, 15 Juli 2026, 20:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Bulan Safar kerap dikaitkan dengan berbagai mitos, termasuk anggapan bahwa menikah pada bulan tersebut dapat mendatangkan kesialan.

Kepercayaan ini masih dijumpai di sebagian masyarakat Muslim dan sering membuat pasangan menunda pernikahan.

Padahal, dalam ajaran Islam tidak terdapat larangan menikah pada bulan Safar maupun keyakinan bahwa bulan tersebut membawa nasib buruk.

Baca juga: Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan

Pandangan tersebut justru bertentangan dengan dalil Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan para ulama.

Islam Menolak Anggapan Bulan Safar Membawa Sial

Dilansir dari laman MUI, dalam Islam, keyakinan semacam itu tidak dibenarkan. Rasulullah SAW secara tegas menolak anggapan adanya kesialan yang melekat pada bulan tertentu.

Baca juga: Amalan Sunnah di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari) (Badruddin ‘Aini, ‘Umdâtul Qâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub: 2006], juz IX, halaman 409).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa anggapan bulan Safar membawa kesialan merupakan tradisi jahiliah yang telah dibatalkan oleh Rasulullah SAW.

Al-Qur'an juga menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa seluruh bulan merupakan ciptaan Allah SWT. Dari dua belas bulan Hijriah, hanya empat yang memiliki keistimewaan sebagai bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Safar tidak termasuk di dalamnya, sehingga tidak ada dasar syariat yang menyatakan bulan tersebut membawa kesialan.

Tidak Ada Larangan Menikah di Bulan Safar

Rasulullah SAW tidak pernah melarang umat Islam melangsungkan pernikahan pada bulan Safar.

Sejumlah riwayat juga menunjukkan bahwa para sahabat tetap menikah pada bulan tersebut tanpa ada teguran dari Nabi SAW.

Selain itu, sejarah mencatat Rasulullah SAW tetap melakukan berbagai aktivitas penting pada bulan Safar, termasuk perjalanan hijrah dan kegiatan dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa Safar bukanlah bulan yang harus dihindari.

Dalam Islam, justru terdapat anjuran untuk segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kemampuan.

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah."

Hadis tersebut tidak memberikan pengecualian terhadap bulan tertentu, termasuk bulan Safar.

Kepercayaan Safar Membawa Sial Bertentangan dengan Tauhid

Kepercayaan bahwa suatu bulan dapat mendatangkan kesialan bertentangan dengan prinsip tauhid. Seorang Muslim diajarkan meyakini bahwa manfaat maupun mudarat hanya datang atas kehendak Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-An'am ayat 17:

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya."

Ayat tersebut menegaskan bahwa tidak ada waktu atau bulan tertentu yang memiliki kekuatan membawa keberuntungan maupun kesialan di luar kehendak Allah SWT.

Ulama Sepakat Tidak Ada Larangan Menikah di Bulan Safar

Para ulama, baik salaf maupun khalaf, sepakat tidak ada larangan menikah pada bulan Safar.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa keyakinan terhadap kesialan bulan Safar termasuk tathayur, yaitu mempercayai pertanda buruk yang dilarang dalam Islam.

Hal senada disampaikan Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim. Menurutnya, seluruh bentuk keyakinan yang mengaitkan kesialan dengan waktu tertentu merupakan kepercayaan batil yang bertentangan dengan akidah Islam.

Karena itu, pasangan Muslim yang berencana menikah pada bulan Safar tidak perlu merasa ragu dari sisi syariat.

Yang terpenting adalah memastikan pernikahan dilaksanakan sesuai rukun dan syarat yang ditetapkan dalam Islam, disertai niat beribadah kepada Allah SWT serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Aktual
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar