Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Kompas.com, 21 Juli 2026, 15:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemerintah terus menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan dan kualitas manusia.

Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi pencegahan budaya LGBTQ yang akan disisipkan dalam kurikulum pendidikan.

Baca juga: 5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama

Langkah ini disebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Prabowo: Masa Depan Bangsa Ditentukan Kualitas Pendidikan

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengejar berbagai ketertinggalan yang masih dihadapi Indonesia.

Baca juga: 5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama

Menurut Prabowo, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menentukan masa depan bangsa.

Selain kesehatan dan pemenuhan gizi, pendidikan juga menjadi aspek yang harus mendapat perhatian serius.

“Kita paham dan mengerti bahwa masa depan kita ditentukan oleh kualitas manusia kita, kualitas anak-anak kita, kualitas fisik kesehatan, karena itu gizi sangat penting tapi (yang tidak kalah penting) juga kualitas pendidikan, kita paham bahwa pendidikan kita banyak ketertinggalan,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ

Pernyataan Presiden tersebut direspons oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. Ia mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kualitas peserta didik, salah satunya melalui penyusunan materi yang bertujuan membentengi siswa dari pengaruh budaya yang dinilai dapat merusak.

Menurut Romo Syafi'i, penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) saat ini dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui jalur pendidikan.

“Penyebaran (budaya LGBTQ) itu ancaman pertahanan negara non-militer. Karena itu kan, karena itu sebuah ancaman, itu kan harus kita hindari ya,” kata Wamenag.

Tindak Lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Romo Syafi'i menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi melalui berbagai upaya pemerintah.

Materi Akan Disisipkan dalam Kurikulum

Menurut Romo Syafi'i, upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak mudah terpengaruh. Karena itu, Kementerian Agama tengah menyusun materi yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku.

“Dan dari caranya, tentu dengan memberikan pemahaman pada anak-anak didik kita, agar tidak dipengaruhi oleh budaya itu. Maka dari itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” tuturnya.

Ia menjelaskan materi tersebut akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

“Memberikan pemahaman dan tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau menengah, pertama 1, 2, 3, dan atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu, mereka bisa memahami betapa berbahayanya penyebaran budaya LGBT,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar