Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan

Kompas.com, 23 Juli 2026, 21:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Membaca Al-Quran tidak cukup hanya mengenali cara membaca huruf-huruf hijaiyah, tetapi juga harus mengikuti kaidah ilmu tajwid.

Penerapan hukum tajwid menjadi bagian penting agar setiap ayat dibaca sesuai makhraj dan sifat hurufnya.

Kesalahan dalam membaca dapat memengaruhi makna ayat sehingga pemahaman tajwid perlu dimiliki setiap Muslim.

Baca juga: Mad Thobii: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid

Karena itu, mengenal berbagai hukum tajwid beserta contohnya menjadi langkah awal untuk memperbaiki bacaan Al-Quran.

Pengertian Ilmu Tajwid

Ilmu tajwid merupakan ilmu yang mempelajari tata cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai kaidah.

Baca juga: Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya

Secara bahasa, tajwid berasal dari bahasa Arab yang berarti "melakukan sesuatu dengan indah atau bagus".

Melalui ilmu tajwid, setiap huruf Al-Quran dibaca sesuai makhraj, sifat huruf, serta hukum bacaan yang berlaku. Dengan demikian, bacaan Al-Quran tetap terjaga keindahan dan maknanya.

Hukum Tajwid untuk Nun Sukun dan Tanwin

Hukum tajwid untuk nun sukun dan tanwin mengatur cara membaca huruf nun mati (ْن) atau tanwin (ــًــٍــٌ) saat bertemu huruf hijaiyah tertentu.

Hukum ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu Idzhar Halqi, Idgham Bighunnah, Idgham Bilaghunnah, Iqlab, dan Ikhfa Haqiqi, yang masing-masing memiliki cara baca berbeda sesuai kaidah tajwid.

1. Idzhar Halqi

Idzhar berarti menjelaskan atau menerangkan, sedangkan halqi berarti kerongkongan.

Hukum ini berlaku apabila nun sukun atau tanwin bertemu salah satu huruf halqi, yaitu hamzah, ha, kha, 'ain, ghain, dan ha (ء ه ح خ ع غ). Bacaan nun sukun atau tanwin dibaca jelas karena huruf-huruf tersebut keluar dari kerongkongan.

Contoh:

وَتَنْحِتُونَ
غَفُوْرٌ حَلِيمٌ
عَلِيمٌ حَلِيمٌ
مِنْ خَيْرٍ
وَإِنْ خِفْتُمْ
عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ
يَنْهَوْنَ
إِنْ هُوَ
أَسِحْرٌ هَذَا

2. Idgham Bighunnah

Idgham berarti memasukkan atau mentasydidkan, sedangkan bighunnah berarti disertai dengung.

Hukum ini berlaku ketika nun sukun atau tanwin bertemu salah satu huruf ya, nun, mim, atau wau (ي ن م و). Bacaan nun sukun atau tanwin dimasukkan ke huruf berikutnya dengan dengungan.

Contoh:

وَمَنْ يَعْمَلْ
وَمِنْ وَرَائِ
عَنْ مَنْ يَشَاءُ
حِطَّةٌ نَغْفِرْ لَكُمْ

3. Idgham Bilaghunnah

Idgham bilaghunnah berarti memasukkan bacaan tanpa dengung.

Hukum ini terjadi apabila nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam (ل) atau ra (ر).

Contoh:

مِنْ لَدُنْكَ
هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
مَنْ لَمْ
مِنْ رَّبِّهِمْ
ثَمَرَاةٍ رِّزْقًا
غَفُورٌ رَّحِيمٌ

4. Iqlab

Iqlab berarti membalikkan atau menukar.

Hukum ini berlaku ketika nun sukun atau tanwin bertemu huruf ba (ب). Cara membacanya dengan mengubah bunyi nun menjadi mim disertai dengung.

Contoh:

أَنْبِئُونِي
مِنْ بَعْدِ
خَبِيْرٌ بَصِيْرٌ
سَمِيعٌ بَصِيْرٌ

5. Ikhfa Haqiqi

Ikhfa berarti menyamarkan, sedangkan haqiqi berarti sebenarnya.

Hukum ini berlaku ketika nun sukun atau tanwin bertemu salah satu dari 15 huruf hijaiyah, yaitu ص، ظ، ذ، ج، ث، ك، ش، ق، س، د، ط، ز، ف، ت، ض.

Bacaannya dilakukan secara samar di antara izhar dan idgham dengan dengungan.

Contoh:

وَمَنْ تَابَ
وَلَنْ تَفْعَلُوْا
فَمَنْ ثَقُلَتْ
وَالْأُنْثَى
قَوْلًا ثَقِيلًا

Hukum Tajwid untuk Mim Sukun

Hukum mim sukun mengatur cara membaca mim mati (مْ) ketika bertemu huruf hijaiyah setelahnya agar pelafalan tetap benar sesuai kaidah tajwid.

Hukum ini terbagi menjadi tiga, yaitu Ikhfa Syafawi, Idgham Mimi, dan Izhar Syafawi, yang masing-masing memiliki aturan bacaan berbeda.

1. Ikhfa Syafawi

Ikhfa syafawi terjadi ketika mim sukun bertemu huruf ba (ب). Cara membacanya adalah samar dengan dengungan.

Contoh:

تَرْمِيهِمْ بِحِجَارِةٍ
وَهُمْ بِالْآخِرَةِ
صُمٌّ بُكْمٌ

2. Idgham Mimi

Hukum ini berlaku apabila mim sukun bertemu huruf mim. Bacaan dibaca dengan tasydid dan disertai dengung.

Contoh:

وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُوْلُ
وَلَكُمْ مَا سَأَلْتُمْ
وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ

3. Izhar Syafawi

Izhar syafawi berlaku apabila mim sukun bertemu salah satu dari 26 huruf hijaiyah selain mim dan ba.

Cara membacanya jelas tanpa dengungan.

Contoh:

صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ

Hukum Tajwid untuk Lam Ta'rif

Lam ta'rif terbagi menjadi dua kelompok, yaitu qamariyah dan syamsiyah.

1. Lam Qamariyah

Huruf qamariyah terdiri atas 14 huruf hijaiyah, yaitu ب، ج، ح، خ، ع، غ، ف، ق، ك، م، و، ء، ه، ي.

Apabila alif lam bertemu salah satu huruf tersebut, hukum bacaannya adalah izhar qamariyah sehingga lam dibaca jelas.

Contoh:

أَبْغِ حَجَّكَ وَخَفْ عَقِيمَهُ
الْأَنْعَامُ
البِرُّ
الغَمَامُ
الْحَمِيمَ
الْجَنَّةُ
الكَوْثَرُ
الْوِلْدَانُ

2. Lam Syamsiyah

Huruf syamsiyah terdiri atas 14 huruf, yaitu ط، ث، ص، ر، ت، ض، ذ، ن، د، ز، س، ظ، ش، ل.

Jika alif lam bertemu salah satu huruf tersebut, lam tidak dibaca dan langsung diidghamkan ke huruf sesudahnya.

Contoh:

بِالضُّرِّ
بِالْفَجْرِ
وَالشَّمْسِ
الرَّحِيمِ
التَّوَّابُ
السَّلَامُ
الدِّيْنُ
النَّاسُ

Hukum Tajwid untuk Mad

Mad merupakan hukum bacaan yang memanjangkan suara ketika huruf mad bertemu hamzah atau sukun. Huruf mad terdiri atas alif, ya, dan wau.

1. Mad Thabi'i

Mad thabi'i merupakan mad asli yang dibaca sepanjang dua harakat atau satu alif.

Hukum ini berlaku ketika alif didahului fathah atau ya sukun didahului kasrah. Mad thabi'i juga memiliki beberapa cabang, seperti mad silah qashirah, mad iwad, mad tamkin, dan mad alifat.

Contoh:

ٱلَّذِىٓ أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَءَامَنَهُم مِّنْ خَوْفٍۭ

2. Mad Far'i

Mad far'i merupakan cabang dari mad yang panjang bacaannya melebihi mad thabi'i karena dipengaruhi adanya hamzah atau sukun setelah huruf mad.

Mad far'i terbagi ke dalam beberapa jenis, antara lain mad wajib muttasil, mad jaiz munfasil, mad badal, mad silah kubra, mad arid lissukun, dan mad lin.

Pentingnya Memahami Hukum Tajwid

Menguasai hukum tajwid merupakan langkah penting untuk membaca Al-Quran sesuai tuntunan. Pemahaman terhadap setiap hukum bacaan membantu menjaga pelafalan huruf, makna ayat, dan keindahan bacaan Al-Quran.

Dengan terus mempelajari serta mempraktikkannya, umat Islam dapat membaca Al-Quran dengan lebih baik dan benar sesuai kaidah tajwid.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Aktual
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar