Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil

Kompas.com, 24 Juli 2026, 13:13 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr Rahmat Hidayat Pulungan, menilai praktik penghangusan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Menurutnya, kuota yang telah dibeli secara sah merupakan hak milik konsumen sehingga tidak boleh diambil atau dihanguskan secara sepihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh hangus begitu saja.

"Dalam hukum tijarah, apa yang sudah diperdagangkan secara sah menjadi milik pembeli," ujar Rahmat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa

Kepemilikan Tidak Hanya Berupa Barang, tetapi Juga Manfaat

Rahmat menjelaskan, dalam fikih Islam dikenal konsep milkul manfaah, yaitu kepemilikan atas manfaat, bukan hanya benda berwujud.

Menurutnya, konsep tersebut telah lama diterapkan dalam berbagai akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa) maupun wakaf manfaat, sehingga manfaat yang telah dibayar juga menjadi hak pemiliknya.

"Kepemilikan tidak hanya berupa benda, tetapi juga manfaat. Dalam Islam dikenal konsep milkul manfaah, yaitu kepemilikan atas manfaat," katanya.

Karena itu, kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak bisa dipandang sekadar layanan sementara, melainkan manfaat yang telah menjadi hak konsumen setelah terjadi transaksi yang sah.

Persoalan Bukan Masa Berlaku, tetapi Ketimpangan Akad

Rahmat menegaskan bahwa akad pembelian kuota internet memang memiliki dua unsur, yakni jumlah kuota dan jangka waktu penggunaan.

Namun menurutnya, masalah utama bukan terletak pada adanya batas waktu penggunaan, melainkan pada penetapan syarat yang dilakukan secara sepihak oleh operator.

"Akad kuota memang memiliki dua komponen, yaitu besar manfaat dan jangka waktu penggunaannya. Persoalannya bukan pada eksistensi batas waktu itu sendiri, melainkan pada sepihaknya penetapan dan ketidaksetaraan posisi tawar dalam menentukan syarat tersebut," jelasnya.

Ia menilai konsumen tidak memiliki ruang untuk merundingkan syarat-syarat tersebut karena seluruh ketentuan telah ditetapkan secara unilateral melalui perjanjian baku.

Mengandung Gharar dan Menimbulkan Kerugian

Menurut Rahmat, kondisi tersebut membuat akad penghangusan kuota mengandung unsur gharar, yakni ketidakjelasan mengenai objek maupun akibat akad yang seharusnya diketahui secara seimbang oleh kedua belah pihak.

"Karena mengandung gharar dan tidak ada ridha dari pihak yang dirugikan, syarat tersebut bergeser dari syarat sah dalam ijarah menjadi syarat batil," ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut telah menimbulkan dharar atau kerugian nyata bagi konsumen karena nilai ekonomi yang telah dibayar hilang tanpa memperoleh manfaat yang semestinya.

"Sama Saja Mengambil Hak Pelanggan Secara Batil"

Rahmat menilai penghangusan kuota internet yang telah dibayar pelanggan pada hakikatnya merupakan bentuk pengambilan hak milik secara tidak benar.

"Ini sama saja dengan mengambil hak pelanggan secara batil. Dalilnya jelas, 'janganlah kalian mengambil hak orang lain secara batil' (Quran Surat Annisa Ayat 29)," tegasnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini juga tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem penghangusan kuota.

"Zaman sudah canggih. Jangan jadikan alasan teknis kesulitan mengembalikan kuota pada bulan berikutnya sebagai alasan mengambil hak masyarakat sebagai pelanggan," katanya.

MK: Sisa Kuota adalah Hak Milik Konsumen

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi sehingga tidak boleh dihanguskan.

Baca juga: Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah

MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau mekanisme akumulasi kuota agar sisa kuota tetap dapat digunakan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyebut klausul yang menghanguskan kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.

Mahkamah menilai penghangusan kuota tanpa perlindungan yang proporsional telah menghilangkan nilai ekonomi yang telah dibayar konsumen sekaligus melanggar hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan kebijakan layanan agar hak-hak konsumen atas sisa kuota internet tetap terlindungi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar