Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi

Kompas.com, 27 Juli 2026, 22:19 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempertahankan semangat dalam memimpin Korps Adhyaksa.

Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (27/7/2026), menyusul kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan penekanan pada prioritas pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara.

Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan pukulan berat bagi Kejaksaan Agung.

Ia mengingatkan agar semangat pimpinan tidak melemah, yang dapat berdampak pada kinerja instansi.

"Peristiwa ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Tapi selaku pimpinan, jangan sampai semangat Pak Jaksa Agung kendur karena bisa melemahkan kinerja instansi," ujar Gus Fahrur dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil

Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum di Kejaksaan Agung tidak boleh merusak marwah institusi.

Penegakan hukum terhadap koruptor dan praktik penyimpangan harus tetap berjalan tanpa kompromi.

Sikap Tegas dan Evaluasi Internal

Gus Fahrur juga mendesak Jaksa Agung untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan ini.

Evaluasi internal dianggap perlu untuk memastikan penanganan perkara tetap profesional dan bebas intervensi.

"Ini adalah ujian besar kepemimpinan dan integritas. Pemimpin yang baik diukur dari keberaniannya membenahi institusi, bukan menghindari masalah," tegasnya.

Di sisi lain, Gus Fahrur mengingatkan publik untuk tetap memberikan penilaian objektif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Ia menyebut capaian dalam mengungkap kasus besar dan menyelamatkan aset negara juga patut dipertimbangkan.

"Prestasi tetap harus diapresiasi, tetapi kekurangan juga harus diperbaiki. Penilaian harus objektif, adil, dan proporsional," katanya.

Ia menilai rekam jejak Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, sehingga kasus yang melibatkan individu tidak semestinya menghapus seluruh capaian institusi.

Penguatan Pengawasan dan Budaya Integritas

Untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa, Gus Fahrur mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kejaksaan.

"Prioritasnya adalah memperkuat pengawasan internal, membangun budaya integritas, dan memperbaiki sistem agar penyimpangan tidak terulang," ujarnya.

Terkait penunjukan Jampidsus yang baru, Gus Fahrur mengajak semua pihak menghormati keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pejabat baru untuk membuktikan integritas, profesionalisme, serta independensinya melalui kinerja.

Baca juga: Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi Pelayan Ulama

Ia optimistis, jika ujian ini dapat dilalui dengan baik, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan meningkat.

"Jika ujian ini berhasil dilewati dengan baik, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan penegakan hukum akan semakin kuat karena hukum terbukti mampu mengoreksi dirinya sendiri," kata pengasuh Pondok Pesantren An-Nur ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar