Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Sorotan, DPR Minta Hati-hati dan Kemenag Beri Klarifikasi

Kompas.com, 15 Agustus 2026, 12:05 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com — Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni meminta pengelolaan wakaf dilakukan secara cermat, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip syariah.

Husni mengingatkan bahwa dana wakaf merupakan amanah besar dari masyarakat. Karena itu, setiap skema investasi harus mengutamakan keamanan aset wakaf dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan umat secara berkelanjutan.

Menurutnya, saham merupakan instrumen investasi yang memiliki karakter dinamis. Nilainya dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan dinamika geopolitik global.

Karena itu, penempatan dana wakaf di pasar modal, kata Husni, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Baca juga: Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham

Ia membedakan antara saham syariah dan saham konvensional dalam konteks wakaf.

“Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni dalam keterangannya di Jakarta.

DPR Minta Kemenag Beri Penjelasan

Husni mengatakan, jika skema wakaf saham benar-benar diterapkan, pengelola wakaf Masjid Istiqlal harus memiliki pemahaman mendalam mengenai pasar modal syariah.

Ia juga meminta pengelola melibatkan tenaga ahli profesional untuk mengantisipasi berbagai risiko investasi.

“Keahlian ini sangat krusial untuk meminimalisasi risiko kerugian yang dapat menggerus nilai aset wakaf,” tuturnya.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Menteri Agama guna meminta penjelasan mengenai konsep dan mekanisme wakaf saham Masjid Istiqlal.

“Langkah tersebut diambil agar DPR mendapatkan gambaran yang utuh sebelum menentukan keberlanjutan skema investasi tersebut,” ujar Husni.

Selain mengingatkan soal risiko, Husni menawarkan alternatif berupa pembentukan bank wakaf syariah. Menurutnya, model tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas, termasuk membantu masjid serta lembaga keagamaan di daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan.

Kemenag: Bukan Masjid Istiqlal yang IPO

Di tengah sorotan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai isu Masjid Istiqlal masuk ke bursa saham.

Kemenag memastikan Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana maupun kapasitas untuk melakukan *Initial Public Offering* (IPO) atau penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba.

“Karena itu, secara kelembagaan Masjid Istiqlal tidak diarahkan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Thobib dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Thobib, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Yuk Wakaf Saham.

“Jadi, bukan Masjid Istiqlal yang melepas saham ke publik melalui proses IPO,” tegasnya.

Gerakan Wakaf Saham Tak Gunakan Kas Masjid

Thobib menegaskan, gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menyentuh keuangan internal Masjid Istiqlal.

Program tersebut tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah operasional, maupun dana yang dikumpulkan dari jamaah untuk diputar atau ditransaksikan di pasar modal.

Skema yang dijalankan, kata dia, adalah mengajak para dermawan dan investor yang memiliki saham produktif syariah di BEI untuk menyumbangkan atau mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.

Selanjutnya, manfaat ekonomi berupa dividen dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk berbagai program sosial dan keumatan.

“Seluruh hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut akan disalurkan penuh untuk berbagai program sosial keumatan,” kata Thobib.

Saham Wakaf Wajib Masuk Daftar Efek Syariah

Untuk memastikan keamanan sekaligus kesesuaian dengan prinsip syariah, Thobib mengatakan instrumen saham yang digunakan wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Dengan demikian, saham yang menjadi objek wakaf harus terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar).

Menurut Thobib, skema tersebut juga mendapat dukungan dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pengelolaan wakaf saham juga dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak profesional, termasuk manajer investasi terdaftar dan bank kustodian resmi. Seluruh aktivitas berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah

Dengan skema tersebut, Kemenag berharap gerakan wakaf saham dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Kemenag menekankan, wakaf saham yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal bukanlah aksi korporasi berupa IPO, melainkan gerakan wakaf produktif berbasis hibah saham syariah.

Di sisi lain, perhatian DPR terhadap risiko investasi menunjukkan pentingnya memastikan setiap pengembangan aset wakaf tetap berada dalam koridor kehati-hatian, transparansi, tata kelola profesional, dan prinsip syariah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar