KOMPAS.com - Islam menempatkan suami dan istri sebagai pasangan yang saling melengkapi dalam membangun keluarga.
Meski keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing, Al-Quran menegaskan, istri memiliki hak yang harus dipenuhi suami dengan cara yang baik bil ma’ruf.
Hak-hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah, tetapi juga mencakup penghormatan, perlakuan yang lembut, pendidikan agama, hingga perlindungan terhadap martabat istri.
Rasulullah SAW bahkan menjadikan cara seorang laki-laki memperlakukan istrinya sebagai ukuran kemuliaan akhlaknya.
Baca juga: 7 Adab Suami kepada Istri yang Perlu Diketahui
Lalu, Apa saja Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami Menurut Islam?
Hak pertama istri adalah diperlakukan dengan baik dan penuh penghormatan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Wa ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf.
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS An-Nisa: 19)
Ayat ini menjadi dasar utama hubungan suami istri dalam Islam. Para mufasir menjelaskan bahwa bil ma’ruf berarti berbicara dengan lembut, menjaga perasaan pasangan, memenuhi hak-haknya, dan menghindari segala bentuk perlakuan yang menyakiti.
Karena itu, keharmonisan rumah tangga dimulai dari akhlak yang baik, bukan semata-mata kecukupan materi.
Baca juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Suami berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan. Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Liyunfiq dzū sa‘atin min sa‘atih.
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thalaq: 7)
Nafkah meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Islam tidak memerintahkan suami memberi di luar kemampuannya, tetapi menegaskan bahwa memenuhi kebutuhan istri merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Mahar merupakan hak istri yang diberikan ketika akad nikah. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Wa ātun-nisā’a ṣaduqātihinna niḥlah
Artinya: “Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS An-Nisa: 4)
Mahar bukan harga seorang perempuan, melainkan simbol penghormatan dan kesungguhan suami dalam membangun rumah tangga. Setelah diberikan, mahar menjadi hak penuh istri.
Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Khairukum khairukum li ahlihi wa ana khairukum li ahli.
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Tirmidzi No. 3895)
Hadis ini menunjukkan bahwa suami tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan lahir, tetapi juga memberi perhatian, menemani, mendengarkan, dan membangun komunikasi yang hangat dengan istrinya.
Rasulullah SAW dikenal sering bercanda, berdialog, dan membantu pekerjaan rumah sebagai bentuk kasih sayang kepada keluarganya.
Suami juga berkewajiban membimbing keluarganya menuju kebaikan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Yā ayyuhalladzīna āmanū qū anfusakum wa ahlīkum nārā.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6)
Ayat ini dipahami para ulama sebagai perintah agar suami mengajarkan ibadah, akhlak, serta nilai-nilai Islam kepada keluarganya.
Pendidikan agama menjadi hak istri sekaligus tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga.
Salah satu tujuan pernikahan adalah menghadirkan ketenteraman. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah.
Artinya: “Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar-Rum: 21)
Kasih sayang tidak hanya berarti cinta, tetapi juga memberikan rasa aman secara fisik maupun emosional.
Suami wajib melindungi istri dari kekerasan, penghinaan, serta segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Islam melarang suami berlaku zalim kepada istrinya. Dalam lanjutan Surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Fa in karihtumūhunna fa ‘asā an takrahū syai’an wa yaj‘alallāhu fīhi khairan katsīrā.
Artinya: “Jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)
Ayat ini mengajarkan agar suami tidak tergesa-gesa bersikap kasar atau menzalimi istri ketika menghadapi kekurangan pasangan.
Kesabaran, musyawarah, dan memperbaiki hubungan lebih diutamakan daripada memperturutkan emosi.
Pada akhirnya, tujuh hak istri ini menunjukkan bahwa Islam memandang pernikahan sebagai hubungan yang dibangun atas dasar keadilan dan kasih sayang.
Ketika suami memenuhi hak-hak istrinya dengan baik, rumah tangga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.