Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 19:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama delegasi Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian membahas penguatan pemikiran Islam Wasathiyyah atau moderat serta nilai-nilai perdamaian global.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan kehormatan delegasi Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026

MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Islam Wasathiyyah

Kunjungan delegasi Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian tersebut berlangsung di Aula Buya Hamka dan bertepatan dengan Simposium Ilmiah bertajuk Pembentukan Fatwa dan Fikih Realitas Menurut Al-Allamah Abdullah bin Bayyah.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai penguatan pemikiran wasathiyyah serta keterlibatan tokoh agama semakin penting di tengah krisis global, konflik geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi dunia.

Baca juga: MUI Siapkan E-commerce untuk UMKM, Targetkan 1.000 Usaha saat Peluncuran

“Kedatangan beliau berdua dan rombongan ini akan memberikan satu pemahaman dan kerja sama tentang pentingnya Islam wasathiyyah, pemikiran tawassuth, serta perdamaian dunia. Keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan itu berbahaya bagi masa depan umat manusia,” ujar Kiai Anwar Iskandar.

Menurut Kiai Anwar, pembahasan mengenai perdamaian juga tidak terlepas dari perspektif Islam dalam melihat hubungan antarmanusia dan antarbangsa.

Wakil Rais Aam PBNU tersebut menjelaskan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dan persaudaraan antarbangsa. Nilai tersebut, menurut dia, antara lain termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 143 dan Surah Al-Hujurat ayat 13.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur itu mengatakan keragaman suku, bangsa, dan latar belakang merupakan sunnatullah yang seharusnya menjadi ruang untuk saling mengenal dan menghormati.

“Betapapun kita berbeda latar belakang, baik suku, bangsa, bahasa, bahkan agama, prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus tetap kita jaga. Hari ini kita membangun kesepahaman antara dua bangsa dan sesama muslim agar dunia diterangi oleh kedamaian,” tegasnya.

Forum Abu Dhabi Dorong Fikih Realitas

Gagasan mengenai Islam wasathiyyah dan perdamaian tersebut juga mendapat perhatian dari Peneliti Senior Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian, Dr Muhammad Mahbub bin Bayyah.

Cucu ulama terkemuka Syekh Abdullah bin Bayyah itu mengapresiasi peran historis dan kepemimpinan MUI dalam membimbing umat melalui kearifan dan pandangan yang tajam.
Dr Mahbub juga menilai Indonesia sebagai model pionir dalam penerapan moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Mahbub memaparkan pentingnya pendekatan fikih yang adaptif terhadap perubahan zaman untuk merespons berbagai gejolak, krisis, dan ekstremisme global.

Pendekatan tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penguatan fikih realitas (fiqh al-waqi’) serta ijtihad berbasis tujuan syariat (al-ijtihad al-maqashidi).

Menurut Dr Mahbub, pendekatan tersebut dapat menghadirkan solusi konkret yang moderat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama.

“Kemitraan aktif kita hari ini merupakan penerjemahan nyata dari upaya bersama kita menuju penyampaian narasi Islam yang autentik, yang mampu menghadirkan solusi-solusi fikih realistis yang berkontribusi dalam menyebarkan perdamaian dunia, memadamkan api ekstremisme, melawan kedzaliman, dan menebarkan keadilan,” paparnya.

MUI dan Forum Abu Dhabi Jajaki MoU

Sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen tersebut secara berkelanjutan, Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian juga menjajaki penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kemitraan strategis bersama MUI dalam waktu dekat.

Kehadiran delegasi Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian dalam agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai Islam wasathiyyah, fikih realitas, dan penguatan nilai perdamaian dalam menghadapi dinamika global.

Dalam acara tersebut, hadir Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh serta mantan Sekretaris Jenderal Dewan Tertinggi Islam Dr Muhammad Sholahuddin Al-Mustawi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar