KOMPAS.com - Jual beli online pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan transaksi yang ditetapkan syariat. Media yang digunakan, seperti marketplace atau aplikasi pesan, tidak dengan sendirinya membuat transaksi menjadi haram.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana akad dilakukan, kejelasan barang dan harga, kerelaan kedua pihak, serta ada atau tidaknya unsur penipuan dan ketidakjelasan dalam transaksi. Karena itu, penjual dan pembeli tetap perlu memperhatikan syarat jual beli meski tidak bertemu secara langsung.
Dasar umum transaksi jual beli terdapat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 29. Allah SWT berfirman:
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Bantuan Rp150.000 per Bulan bagi Santri
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan 'an tarāḍim minkum.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa transaksi perdagangan harus dilakukan secara sah dan atas dasar kerelaan. Dalam jual beli online, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui persetujuan pembeli terhadap barang, harga, serta ketentuan transaksi yang telah dijelaskan penjual.
Kejelasan menjadi hal penting dalam jual beli online karena pembeli biasanya tidak melihat barang secara langsung. Deskripsi, ukuran, jenis, jumlah, kondisi, harga, dan ketentuan pengiriman perlu disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Perubahan Besar Kebijakan Haji Indonesia
Rasulullah SAW juga melarang transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Abu Hurairah RA meriwayatkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Nahā rasūlullāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallama 'an bai'il-ḥaṣāti wa 'an bai'il-gharar.
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (Sunan Ibn Majah Nomor 2194)
Dalam konteks online, prinsip tersebut berarti informasi mengenai objek transaksi tidak boleh dibuat samar. Foto atau keterangan produk juga tidak boleh sengaja dibuat menyesatkan pembeli.
Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam transaksi online adalah penjualan barang yang sebenarnya belum dimiliki penjual. Dalam kondisi tertentu, model transaksi semacam ini perlu menggunakan akad yang sesuai, seperti akad salam.
Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?
Hakim bin Hizam RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menjual barang yang belum dimilikinya. Nabi SAW bersabda:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Lā tabi' mā laisa 'indak.
Artinya: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (Sunan Abi Dawud Nomor 3503)
Hadis ini menjadi dasar penting agar penjual tidak menjual barang yang tidak berada dalam penguasaan atau tanggung jawabnya tanpa mekanisme akad yang dibenarkan. Dalam fikih, akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi pesanan dengan ketentuan tertentu, termasuk spesifikasi barang dan waktu penyerahan yang jelas.
Jual beli online juga harus terbebas dari penipuan. Penjual tidak boleh menyembunyikan cacat atau kondisi barang yang dapat memengaruhi keputusan pembeli.
Baca juga: Temuan Perjanjian Damai Berusia 3.200 di Turki, Pesannya Dikaitkan dengan Palestina
Rasulullah SAW bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Al-bayyi'āni bil-khiyāri mā lam yatafarraqā, fa in ṣadaqā wa bayyanā būrika lahumā fī bai'ihimā, wa in katamā wa każabā muḥiqat barakatu bai'ihimā.
Artinya: “Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, keduanya akan diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan sesuatu, keberkahan jual belinya akan dihapus.” (Sahih al-Bukhari Nomor 2110)
Prinsip ini sangat relevan dalam transaksi digital. Penjual perlu menjelaskan kondisi barang sebagaimana adanya, sementara pembeli perlu membaca informasi dan ketentuan transaksi sebelum menyetujui pembelian.
Baca juga: Cholil Nafis: Menikmati Ibadah Perlu Latihan dan Pembiasaan
Dalam fikih, akad salam merupakan jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang diserahkan kemudian dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Akad ini berbeda dari sekadar menjual barang yang belum dimiliki tanpa kepastian.
Mengutip dari laman NU Online bahwa akad salam memiliki rukun yang mencakup pihak yang bertransaksi, ijab kabul, modal atau harga salam, serta barang pesanan. Spesifikasi barang dan waktu penyerahan juga harus jelas.
Karena itu, sistem pre-order tidak otomatis haram. Hukumnya perlu dilihat dari bentuk akad dan pemenuhan ketentuannya. Jika menggunakan mekanisme salam, ketentuan akad salam harus dipenuhi agar transaksi tidak mengandung ketidakjelasan.
Pada praktiknya, transaksi online perlu memastikan beberapa hal: kedua pihak melakukan transaksi secara sadar dan tanpa paksaan, barang yang diperjualbelikan halal dan jelas, harga diketahui, spesifikasi barang diterangkan, serta waktu dan mekanisme penyerahan dipahami kedua pihak.
Baca juga: Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Al-Qur'an juga menganjurkan pencatatan dalam transaksi yang memiliki tenggat waktu. Surat Al-Baqarah ayat 282 memerintahkan pencatatan utang piutang untuk waktu tertentu. Prinsip dokumentasi ini relevan untuk transaksi digital karena bukti pembayaran, pesanan, percakapan, dan ketentuan transaksi dapat membantu menghindari perselisihan.
Dengan demikian, jual beli online bukan ditentukan oleh penggunaan internetnya, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya prinsip jual beli dalam Islam. Selama akadnya jelas, dilakukan atas dasar kerelaan, barang dan harga diketahui, tidak ada penipuan atau gharar, serta mekanisme penyerahannya sesuai ketentuan fikih, transaksi online dapat dilakukan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.