KOMPAS.com - Darah yang keluar dari kemaluan perempuan tidak selalu merupakan darah haid. Dalam fikih Islam, terdapat pula istihadhah, yaitu perdarahan di luar ketentuan haid yang tidak membuat perempuan meninggalkan salat dan puasa sebagaimana saat menstruasi.
Perbedaan keduanya penting dipahami karena berpengaruh terhadap kewajiban ibadah, mandi wajib, dan tata cara bersuci. Penentuannya tidak cukup hanya berdasarkan warna darah, tetapi perlu mempertimbangkan kebiasaan menstruasi, lama perdarahan, serta ketentuan fikih yang diikuti.
Haid merupakan darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu tertentu. Selama haid, perempuan tidak menjalankan salat dan puasa. Setelah haid selesai, ia wajib mandi untuk kembali menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Baca juga: Hari Santri 2026, Menag Siapkan 5 Program untuk Pesantren
Sementara itu, istihadhah adalah perdarahan yang tidak dihukumi sebagai haid atau nifas. Perempuan yang mengalaminya tetap wajib salat dan puasa. Karena itu, mengenali jenis perdarahan menjadi langkah penting agar seseorang tidak meninggalkan ibadah wajib tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Allah menjelaskan ketentuan mengenai haid dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Wa yas’alūnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa‘tazilun-nisā’a fil-maḥīḍi wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurna fa iżā taṭahharna fa’tūhunna min ḥaiṡu amarakumullāh
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan seksual) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan seksual) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222).
Baca juga: Kemenag Targetkan Transisi Ditjen Pesantren Tuntas Awal 2027
Ayat ini menjelaskan ketentuan hubungan suami istri ketika haid. Adapun pembedaan haid dan istihadhah serta ketentuan ibadahnya juga dijelaskan melalui hadis Nabi dan pembahasan fikih para ulama.
Dalam Sahih al-Bukhari nomor 306, Aisyah RA meriwayatkan pertanyaan Fatimah binti Abi Hubaish kepada Rasulullah SAW mengenai perdarahan yang terus berlangsung.
إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
Innamā żāliki ‘irqٌ wa laisat bil-ḥaiḍah, fa iżā aqbalatil-ḥaiḍatu fatrukīṣ-ṣalāh, fa iżā żahaba qadruhā faghsilī ‘ankid-dama wa ṣallī.
Artinya: “Itu hanyalah darah dari pembuluh, bukan darah haid. Jika haid datang, tinggalkanlah salat. Jika masa haid telah berlalu, bersihkan darah dari dirimu dan salatlah.” (HR Bukhari, nomor 306).
Baca juga: Hari Santri 2026, Menag Siapkan 5 Program untuk Pesantren
Hadis ini menegaskan bahwa perdarahan berkepanjangan tidak otomatis membuat perempuan terus-menerus berstatus haid. Ketika masa haidnya berakhir, ia bersuci dan kembali salat meskipun perdarahan istihadhah masih terjadi.
Melansir dari laman NU Online dalam pembahasan fikih perempuan menjelaskan bahwa penentuan haid mempertimbangkan batas waktu dan kebiasaan menstruasi. Dalam mazhab Syafi’i, masa haid paling sedikit adalah 24 jam dan paling lama 15 hari. Masa suci minimal antara dua haid adalah 15 hari.
Ketentuan tersebut merupakan patokan dalam mazhab Syafi’i, bukan satu-satunya rumusan yang dikenal dalam fikih. Perempuan yang mengalami perdarahan di luar pola biasanya perlu mempertimbangkan riwayat siklusnya dan ketentuan mazhab yang diikuti. Warna darah saja tidak cukup untuk menentukan hukumnya.
Baca juga: Santri di Era AI, Nasruddin Ingatkan Teknologi Alat Bantu, Bukan Pembimbing Spiritual
Perempuan yang sedang haid tidak menjalankan salat dan tidak wajib mengganti salat yang ditinggalkan. Adapun puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid wajib diqadha setelah suci. Setelah haid berakhir, perempuan harus mandi wajib sebelum kembali menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Berbeda dengan itu, perempuan istihadhah tetap wajib salat dan puasa. Ia perlu membersihkan darah, menggunakan pembalut atau penahan yang sesuai, serta bersuci untuk salat berdasarkan ketentuan fikih yang berlaku. Rincian tata cara bersuci dapat berbeda menurut keadaan perdarahan dan penjelasan ulama.
Pencatatan tanggal mulai dan berakhirnya menstruasi dapat membantu perempuan mengenali kebiasaan siklusnya. Catatan ini juga berguna ketika perdarahan berlangsung lebih lama dari biasanya sehingga penentuan status haid menjadi lebih rumit.
Baca juga: Link Twibbon Hari Santri 2026 dari PBNU, Lengkap dengan Cara Pakainya
Jika perdarahan berkepanjangan, sangat banyak, atau disertai keluhan fisik, perempuan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk persoalan hukum ibadah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah, konsultasi kepada ustaz atau ahli fikih juga dapat membantu. Dengan memahami perbedaan haid dan istihadhah, perempuan dapat menjaga kesehatan sekaligus menjalankan ibadah sesuai ketentuan agama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.