Editor
KOMPAS.com – Islam tidak hanya mengatur ibadah di masjid. Urusan dapur, cicilan, hingga cara membelanjakan gaji juga mendapat tuntunan. Di tengah kondisi yang kerap disebut warganet sebagai “in this economy”, tuntunan itu terasa makin relevan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan September 2026 mencapai 3,28 persen, naik dari 3,19 persen pada Agustus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan juga mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yakni 13.044 orang.
Baca juga: Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Tekanan juga tampak dari utang digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) per Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan.
Tingkat kredit macet (TWP90) berada di 4,73 persen. OJK sebelumnya juga mengungkap pembiayaan bermasalah didominasi kelompok usia 19–34 tahun.
Lalu, bagaimana Islam menuntun umatnya mengelola keuangan di tengah situasi seperti ini?
Berikut sejumlah prinsip yang dirangkum dari Al-Qur’an, hadis, fatwa ulama, dan kajian akademik.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan keuangan dimulai jauh sebelum uang dibelanjakan. Setiap harta kelak akan ditanya dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan.
Karena itu, langkah pertama mengelola keuangan adalah memastikan sumber penghasilan halal.
Rezeki yang bersih menjadi fondasi keberkahan, sekalipun jumlahnya terasa pas-pasan di tengah harga yang terus naik.
Baca juga: Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Panduan paling mendasar soal belanja terdapat dalam Surat Al-Furqan ayat 67:
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
“Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.”
Merujuk kajian tafsir di laman NU Online, Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa kata qawama bermakna adil, moderat, dan pertengahan.
Menurut ayat ini, harta perlu dijaga dengan bijak. Harta tidak dihabiskan hingga tandas, tetapi juga tidak ditahan sampai kebutuhan diri, keluarga, dan orang yang membutuhkan terabaikan.
Imam At-Thabari dalam Jami’ul Bayan memaknai israf sebagai pengeluaran yang melampaui batas syariat. Adapun iqtar adalah menahan diri dari kewajiban, seperti menafkahi keluarga dan membantu fakir miskin.
Baca juga: Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Larangan boros juga ditegaskan dalam Surat Al-Isra ayat 26–27, yang menyebut para pemboros sebagai saudara setan.
Kajian Mochammad Arif Budiman dari Politeknik Negeri Banjarmasin dalam Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance (2025) memberi pembedaan yang praktis.
Israf adalah kelebihan secara kuantitas, yaitu konsumsi di luar batas wajar.
Sementara tabdzir adalah ketidaktepatan secara kualitas, yakni menghabiskan sumber daya untuk hal yang sia-sia dan tidak produktif.
Dalam praktik, prinsip ini bisa diterjemahkan menjadi kebiasaan sederhana. Misalnya, mencatat pemasukan dan pengeluaran, memisahkan kebutuhan dari keinginan, serta menahan diri dari belanja impulsif, termasuk godaan diskon dan checkout di media sosial.
Ketidakpastian ekonomi, termasuk risiko PHK, membuat dana darurat menjadi kebutuhan. Al-Qur’an mengabadikan teladan Nabi Yusuf AS dalam Surat Yusuf ayat 47–48.
Dikutip dari NU Online, saat itu, Nabi Yusuf menyarankan agar sebagian hasil panen selama tujuh tahun masa subur disimpan untuk menghadapi tujuh tahun paceklik. Kisah ini menjadi contoh berhemat untuk kebutuhan jangka panjang.
Namun yang harus diingat, hemat berbeda dengan pelit. Hemat berarti memakai harta secukupnya, sementara pelit adalah enggan mengeluarkan harta padahal mampu.
Islam membolehkan utang sebagai bentuk tolong-menolong. Namun, utang bukan jalan pintas untuk memenuhi gaya hidup.
Panduan dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyebut utang sebaiknya diambil untuk kebutuhan yang benar-benar penting, bukan untuk hal mewah atau tidak produktif.
Jumlahnya pun tidak boleh melebihi kemampuan membayar.
Terkait pinjaman online, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII pada November 2021 memutuskan, layanan pinjaman yang mengandung riba hukumnya haram, baik daring maupun luring, meski dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI juga menyoroti praktik ancaman dan penyebaran aib peminjam. Umat Islam pun dianjurkan memilih layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Bagi yang telanjur berutang, Islam menekankan kewajiban melunasinya. Rasulullah SAW bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran utang) bagi orang yang mampu adalah kezaliman” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW juga mengajarkan doa agar dijauhkan dari lilitan utang:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa gelisah dan sedih, dari lemah dan malas, dari kikir dan pengecut, serta dari lilitan utang dan dikuasai orang lain.” (HR Bukhari)
Dalam kajian di jurnal Esensi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ady Cahyadi (2014) membahas pentingnya perencanaan dalam mengelola utang, mulai dari menimbang kebutuhan hingga kemampuan membayar, agar utang tidak berubah menjadi beban.
Surat Al-Furqan ayat 67 tidak hanya melarang boros, tetapi juga kikir. Artinya, zakat, infak, dan sedekah tetap punya tempat dalam anggaran, sekalipun nominalnya disesuaikan dengan kemampuan.
Zakat wajib ditunaikan saat harta mencapai nisab, sementara infak dan sedekah dapat dimulai dari jumlah kecil yang rutin. Selain bernilai ibadah, ketiganya menjadi jaring pengaman sosial bagi saudara yang terdampak kesulitan ekonomi.
Pekerjaan rumah lainnya adalah literasi. Indeks literasi keuangan syariah baru 43,07 persen dan inklusinya 13,24 persen. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum memahami, apalagi memanfaatkan, produk keuangan syariah seperti tabungan, pembiayaan, maupun asuransi berbasis akad syariah.
Kajian pengabdian masyarakat dalam Tunas Membangun: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat bersama Aisyiyah menemukan pola serupa di tingkat keluarga.
Di antaranya utang konsumtif tanpa perencanaan, konsumsi impulsif akibat paparan media sosial, serta minimnya dana darurat dan dana pendidikan anak.
Pada akhirnya, mengelola keuangan dalam Islam bukan soal besar kecilnya penghasilan. Yang terpenting adalah bagaimana harta yang ada dikelola dengan jujur, seimbang, dan bertanggung jawab.
Di tengah harga yang naik dan lapangan kerja yang tak menentu, ada beberapa prinsip yang bisa menjadi pegangan agar keuangan keluarga tetap sehat sekaligus berkah.
Prinsip itu adalah qawama atau jalan tengah, menyiapkan cadangan seperti Nabi Yusuf, menjauhi riba, dan tetap berbagi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.