Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?

Kompas.com, 1 November 2026, 22:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, tetapi Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, termasuk lansia.

Menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah, lansia yang tidak lagi mampu berpuasa secara permanen tidak wajib mengqadha puasa, melainkan dapat menggantinya dengan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Baca juga: Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya

Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia

Lansia atau orang lanjut usia dapat mengalami penurunan kondisi fisik yang membuat puasa berisiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.

Karena itu, hukum membayar utang puasa Ramadhan bagi lansia perlu dipahami berdasarkan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik masing-masing.

Baca juga: Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?

Dalil Fidyah bagi Lansia dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an memberikan landasan mengenai kewajiban fidyah bagi orang yang berat menjalankan puasa melalui Surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam Tafsir Ibn Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut mencakup orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.

Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa pada hari lain, tetapi cukup membayar fidyah. Penafsiran ini menegaskan bahwa syariat Islam memberikan keringanan untuk menjaga kemaslahatan dan menghindarkan umat dari kesulitan yang berlebihan.

Ketentuan Fidyah bagi Lansia Menurut Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan menjelaskan bahwa lansia yang secara medis dan faktual tidak mampu berpuasa secara permanen termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.

Ketidakmampuan tersebut harus bersifat terus-menerus dan tidak ada harapan untuk pulih sehingga puasa dapat dilaksanakan pada kemudian hari.

Takaran Fidyah untuk Lansia

Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa fidyah bagi lansia dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Takaran fidyah umumnya disetarakan dengan satu mud makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan mentah maupun makanan siap santap.

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga membahas satuan mud dan sak dalam konteks takaran dan timbangan modern.

Mud merupakan satuan volume yang dapat dikonversi ke ukuran berat dalam kilogram sesuai jenis makanan pokok yang digunakan, sehingga pembayaran fidyah dapat dilakukan secara tepat.

Cara Membayar Fidyah bagi Lansia

Fidyah dapat dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan kedua cara tersebut selama hak fakir miskin sebagai penerima fidyah terpenuhi.

Pembayaran fidyah perlu disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan ketentuan takaran makanan yang berlaku.

Fidyah bagi Lansia dalam Perspektif Medis dan Maqasid Syariah

Keringanan fidyah bagi lansia sejalan dengan tujuan syariat Islam atau maqasid asy-syari'ah, khususnya menjaga jiwa (hifz an-nafs).

Memaksakan puasa kepada lansia yang rentan justru dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa apabila berisiko menimbulkan mudarat.

Kajian kesehatan menunjukkan bahwa puasa pada usia lanjut dengan kondisi fisik tertentu dapat meningkatkan risiko dehidrasi, hipoglikemia, dan gangguan metabolik.

Karena itu, keputusan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah dapat selaras dengan pertimbangan syariat dan medis.

Apakah Lansia Masih Wajib Puasa Jika Mampu?

Lansia yang masih mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatan tetap memiliki kewajiban menjalankan puasa Ramadhan.

Fidyah hanya menjadi pengganti bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara aman dan permanen.

Para ulama sepakat bahwa lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak diwajibkan mengqadha puasa pada hari lain.

Pendapat ini didukung praktik para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang membolehkan orang tua renta membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.

Risiko Puasa Ramadhan bagi Lansia dengan Penyakit Kronis

Sejumlah penelitian medis menyoroti risiko puasa Ramadhan bagi lansia dengan penyakit kronis, termasuk diabetes mellitus.

Studi yang dipublikasikan dalam Journal of Nutrition, Health, & Aging menegaskan bahwa lansia dengan diabetes berisiko mengalami hipoglikemia dan komplikasi metabolik apabila tetap berpuasa tanpa pengawasan medis yang ketat.

Penelitian tinjauan sistematis oleh Moez Al-Islam dan rekan-rekannya dari Cambridge University juga menunjukkan bahwa dampak puasa Ramadhan terhadap kesehatan bergantung pada kondisi fisik individu.

Pada lansia dengan penyakit penyerta, puasa dapat menimbulkan risiko kesehatan sehingga rekomendasi medis dapat menyarankan untuk tidak berpuasa.

Kajian Islam kontemporer mengenai fidyah dalam perspektif maqasid asy-syari'ah turut menegaskan bahwa keringanan bagi lansia mencerminkan prinsip kemudahan (taysir) dan perlindungan jiwa.

Syariat tidak dimaksudkan untuk memaksakan ibadah ketika pelaksanaannya berpotensi menimbulkan mudarat nyata.

Pendekatan interdisipliner yang menggabungkan kajian medis dan keagamaan menunjukkan bahwa keputusan membayar fidyah bagi lansia dapat sejalan dengan etika Islam dan rekomendasi kesehatan modern.

Kesimpulan

Hukum membayar utang puasa Ramadhan bagi lansia bergantung pada kemampuan fisik dan kondisi kesehatannya.

Lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak wajib mengqadha puasa, tetapi dapat menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.

Keringanan ini mencerminkan ajaran Islam yang mengutamakan kemaslahatan, kemudahan, dan perlindungan jiwa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Aktual
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Aktual
 Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Aktual
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Aktual
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Aktual
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Aktual
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Aktual
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
Aktual
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar