Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dan Ayat Al Quran dalam Sholat

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 09:27 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Membaca surat Al Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Surat Al Fatihah masuk dalam rukun sholat sehingga tidak sah sholatnya tanpa membacanya.

Rasululllah SAW bersabda: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca surat Al Fatihah.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Sholat Lengkap dari Niat sampai Salam: Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah adalah surat pembukaan dalam Al Quran. Disebut juga induknya kitab atau ummul kitab.

Arab:

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Latin:

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lillahi rabbil 'aalamiin. Arrahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu waiyyaaka nasta'iin. Ihdinash shirraathal musthaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim. Ghairil maghduubi 'alaihim waladh dhaalliin.

Artinya:

Dengan nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang maha pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mu lah aku mengabdi dan kepada-Mu lah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai, atau jalannya orang-orang yang sesat.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut: Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat

Berikut ini tata cara membaca surat Al Fatihah dalam sholat:

1. Surat Al Fatihah dibaca setelah membaca doa iftitah

2. Kalau tidak sempat membaca doa iftitah, boleh langsung membaca surat Al Fatihah

3. Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika sholat sendirian, menjadi imam, dan menjadi makmum dalam sholat sirr (bacaannya tidak dikeraskan)

4. Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menyatakan bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca surat Al Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al Fatihah dan mengucapkan amin

5. Makmum tidak boleh mendahului bacaan Al Fatihah imam

6. Bagi makmum masbuk yang tidak sempat membaca surat Al Fatihah, tidak diwajibkan membaca surat Al Fatihah.

7. Membaca ‘amin’ setelah membaca surat Al Fatihah hukumnya sunnah. Ada satu keutamaan ketika bacaan ‘amin’ makmum berbarengan dengan bacaan ‘amin’ imam.

“Jika imam mengucapkan ‘amin’ maka hendaknya ucapkanlah ‘amin’. Barangsiapa yang ucapan ‘amin’ nya sesuai dengan ucapan ‘amin’ Malaikat, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Adzan Subuh: Arab, Latin, Arti, dan Cara Menjawabnya

Tata Cara Membaca Surat atau Ayat dalam Al Quran

Membaca surat atau ayat dalam Al Quran hukumnya sunnah. Jumhur ulama menyatakan bacaan surat atau ayat dalam Al Quran hanya pada rakaat pertama dan kedua.

Hendaknya bacaan surat atau ayat di rakaat pertama lebih panjang dibandingkan dengan surat atau ayat di rakaat kedua.

Ketika menjadi imam, hendaknya meringankan bacaan atau tidak terlalu panjang.

“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah sholatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian sholat sendirian maka silahkan sholat sebagaimana kalian mau.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana Bacaan Orang yang Belum Hafal Al Fatihah?

Jika ada orang yang belum bisa membaca surat Al Fatihah karena baru masuk Islam atau memang belum pernah diajari, maka sebaiknya sholat dilaksanakan secara berjamaah. Sebab bacaan makmum sudah ditanggung oleh imam.

Dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin diserahkan amanah. Ya Allah, bimbinglah para imam, dan ampunilah muadzin.” (H.R. Abu Daud).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar