Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 15 September 2025, 15:50 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mewarnai rambut saat ini sudah menjadi tren di kalangan Masyarakat, baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Banyak pusat-pusat kecantikan didirikan untuk mengakomodasi tren ini.

Banyak kemudian yang mempertanyakan bagaimana hukumnya mewarnai rambut dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak.

Untuk mengetahui jawabannya, Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Al Muflis: Golongan Orang-orang yang Bangkrut di Akhirat

Perintah Mewarnai Rambut Putih (Uban)

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk mewarnai rambutnya, dalam hal ini adalah rambut yang sudah berwarna putih atau beruban.

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, perintah untuk mewarnai rambut ini berlaku untuk mereka yang sudah beruban.

Mewarnai Rambut yang Masih Hitam

Tidak ada hadits khusus yang menjelaskan boleh atau tidaknya mewarnai rambut yang masih hitam. Namun menurut Syaikh Shalih Al Fauzan, mewarnai rambut yang masih hitam tidak diperbolehkan. Karena tentunya mewarnai rambut yang masih hitam itu ada faktor pendorong untuk melakukannya.

Ketika mewarnai rambut dilakukan agar penampilan terlihat keren dan mendapat pujian dari orang lain, tentunya ini menunjukkan sikap riya’ (pamer) atau ujub (membanggakan diri).

Ketika mewarnai rambut dilakukan agar terlihat seperti orang-orang asing, maka bisa dikatakan hal ini sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum kafir).

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Baca juga: Tiga Larangan dalam Surat Al Hujurat Ayat 12 yang Sering Diabaikan

Larangan Menyemir dengan Warna Hitam

Di dalam Islam dibolehkan mewarnai uban, tetapi dilarang untuk mewarnainya dengan warna hitam. Hal ini disampaikan dalam beberapa hadits.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: "Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (H.R. Jabir).

Dalam hadits lain disebutkan:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (H.R. Muslim).

Baca juga: 5 Ayat Al Quran tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Dampak Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Ketika seseorang menyemir rambutnya yang sudah berubah dengan warna hitam, maka Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ia tidak akan mencium bau surga.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (H.R. Abu Daud, An Nasai, dan Ibnu Hibban).

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dalam Islam diperbolehkan menyemir rambut dengan dasar rambut sudah berwarna putih atau beruban.

Ketika rambut masih berwarna hitam, maka tidak diperbolehkan untuk mewarnainya. Hal ini terjadi karena kemungkinan besar tujuan mewarnai rambutnya hanya untuk bergaya, menarik perhatian, atau merasa dirinya keren. Ini bisa dikategorikan riya’ atau ‘ujub.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar